Niat Makamkan Ibu Satu Liang Lahat dengan Ayah, Pasutri di Deli Serdang Diminta Bayar Rp5 Juta

TPU di Deli Serdang yang dibanderol Rp5 juta untuk tiap pemakaman.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA - Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Pasar IV, Gang Wakaf Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang dikeluhkan warga. Keluhan tersebut, karena TPU di lahan garapan eks HGU PTPN IV dibanderol Rp5 juta untuk satu liang lahat.

HM IKLAB Gelar Demo di Kantor Disdik Sumut, Tuntut Sekdis Dicopot

Hal ini dialami oleh Zulfadli Siregar (41) bersama istrinya, Juli Yamagishi (38) warga Pasar VII, Makmur ujung, Anggrek 27, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Seituan. Di mana saat itu, ibundanya meninggal dunia dan berniat akan dikuburkan dalam satu liang lahat bersama sang ayah yang telah wafat sebelumnya dan dimakamkan di pekuburan tersebut.

Anehnya, saat hendak ditanyakan proses pekuburan jenazah ibunya, pihak yang mengaku sebagai wakil ketua STM, Dusun Kenanga Jalan Sederhana, Desa Sambirejo Timur, mengatakan bahwa biaya pemakaman dikenakan sebesar Rp5 juta.

Perkuat Daya Saing Perkebunan, Ini 4 Strategi Jitu Disiapkan Pemprov Sumut

Baca juga:

Karena biaya yang memberatkan tersebut, pasangan suami istri ini pun dengan sedih dan kesal tidak jadi memakamkan ibundanya dalam satu liang lahat bersama makam mendiang ayahnya.

Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60, Lapas Siborongborong Bersama TNI-Polri Berantas Halinar

"Aneh kami rasa, awalnya mereka minta Rp700 ribu tapi malah berujung diminta Rp5 juta karena kami dianggap pendatang atau bukan warga lingkungan sini," kata Zulfadli, Selasa 31 Januari 2023 sore.

Menanggapi hal ini, wartawan mencoba mencari info kebenaran tentang kebijakan ini. Hasilnya, diduga berdasarkan kebijakan yang diambil oleh Saring, selaku Kepala Dusun (Kadus) 4 yang juga menjabat sebagai Kaur Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan.

Saat dikonfirmasi Saring mengakui, bila tarif Rp 5 juta itu sebagai bentuk penolakan warga di luar Desa Bandar Klippa, karyawan aktif PTPN IX, pensiunan dan STM 3 desa saja.

"Kalau yang bersangkutan tidak menjadi anggota STM tanah wakaf di sini dan bukan penduduk warga Bandar Klippa maka dikenakan biaya sebesar itu," jawab Saring enteng.

Saring yang diketahui masih berstatus pelaksana tugas (Plt). Kadus 4 ini, mengaku hal itu bukan kebijakannya melainkan kesepakatan bersama Kadus Bandar Klippa pada waktu itu.

"Karena selama ini orang dari luar di TPU muslim yang notabene kuburan itu diperuntukkan bagi warga Desa Bandar Klippa," katanya lagi.

Dilanjutkannya, setelah pergantian pengurus, maka diambil kebijakan bersama dengan anggota STM dari 3 desa yaitu Bandar klippa, Desa Tembung, dan Sambirejo Timur  yang berjumlah 38 STM, dengan jumlah anggotanya sekitar 11.000 KK yang tercakup di STM, tanah wakaf.

"Sebetulnya penolakan secara halus, jadi jangan salah tanggap kami mencari keuntungan dan seolah mencekik leher," tutur Saring.

Ditanya jika kutipan tersebut sesuai dengan aturan, Saring yang juga Kaur Desa Bandar Klippa ini menjawab jika tanah wakaf Pasar IV diperuntukan untuk masyarakat Bandar Klippa, karyawan aktif PTPN IX dan pensiunan karyawan.

"Soal tarif itu bahasa lembutnya untuk menolak bagi orang yang bukan warga Bandar Klippa, karyawan PTP IX sekarang PTPN II, dan anggota STM tanah wakaf yang  dikebumikan di Pasar IV ini," pungkasnya.