Polres Langkat Ungkap Fakta Kematian MZ di Tanjungpura

Polres Langkat berikan keterangan terkait kematian terduga tersangka narkoba.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Polres Langkat membeberkan sejumlah fakta soal kematian MZ terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, yang ditemukan tewas di aliran Sungai Batangserangan, Desa Pematang Cengal Timur, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Deteksi Dini Peredaran Narkoba, Lapas Siborongborong Tes Urine Warga Binaan

Untuk diketahui, MZ merupakan residivis kasus narkoba yang sudah dua kali mendekam penjara, yakni tahun 2017 divonis 1 tahun 5 bulan penjara dan tahun 2020 divonis 5 tahun 3 bulan penjara.

Kemudian, petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat, mengetahui MZ kembali bisnis narkoba, melakukan penangkapan terhadap almarhum, Kamis 8 Agustus 2023.

Pembunuh Wanita Dalam Tas Diduga Miliki Kelainan Seks, Sempat Konsumsi Sabu Bersama

"Pada saat hendak ditangkap MZ bersama rekannya APH, berhasil melarikan diri ke arah yang berbeda. Dimana, MZ berlari ke sebuah gang yang tembus ke sungai," ucap Kepala Seksi Humas Polres Langkat, AKP S. Yudianto, dalam keterangannya, Rabu 1 November 2023.

Dua hari berselang, Sabtu 12 Agustus 2023. MZ ditemukan meninggal di Sungai Batang Serangan Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Polisi Ringkus 11 Pelaku Bayaran Penyerangan Warga di Deliserdang, Tewaskan 2 Orang

"Jasad MZ kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan otopsi. Selain itu pihak Kepolisian juga melakukan serangkaian tindakan penyelidikan terkait kematian MZ," kata Yudianto.

 

Ilustrasi tenggelam.

Photo :
  • istockphoto.com

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, hasil otopsi dan bukti-bukti yang ada serta dikuatkan dengan keterangan ahli. Yudianto mengungkapkan disimpulkan bahwa MZ meninggal akibat tenggelam.

Yudianto mengungkapkan sepanjang Januari hingga Oktober 2023, Satresnarkoba Polres Langkat berhasil mengungkap sebanyak 280 kasus narkotika dengan 316 tersangka. Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni, 376.764,32 gram narkotika jenis ganja, 32.732,04 gram sabu dan 156 butir pil ekstasi.

"Ini adalah bukti nyata dan Komitmen Polres Langkat khususnya Sat Narkoba dan jajarannya dalam menindak para pelaku penyalahgunaan Narkoba di wilayah Hukum Polres Langkat," kata Yudianto.