Selundupkan Sabu 1 Kg di Bandara Kualanamu, Seorang Penumpang Ditangkap

Barang bukti narkoba jenis sabu diamankan. (Ilustrasi)
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Seorang calon penumpang berinisial MF (23) diamankan petugas Avsec Bandara Kualanamu International Airport, karena kedapatan membawa narkoba dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram. Calon penumpang pesawat tujuan Makassar - Kendari itu pun gagal terbang dan diamankan bersama barang bukti.

Ungkap 201 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi, Komitmen Polda Sumut Sikat Habis Narkoba

"Petugas mengamankan 1 koper, yang diduga berisikan 6 bungkus narkotika, di area pemeriksaan di Bandara Kualanamu International Airport," ucap Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura Aviasi, Dedi Al Subur, Selasa 22 Oktober 2024.

Dedi mengungkapkan bahwa MF diamankan saat dilakukan pemeriksaan penumpang di Bandara Kualanamu International Airport, Kabupaten Deliserdang, Senin siang, 21 Oktober 2024, sekitar pukul 14.35 WIB. Aviation Security Bandar Udara Internasional Kualanamu mengamankan barang yang diduga narkotika. "Koper tersebut milik MF seorang calon penumpang Citilink QG 917 dengan tujuan Kualanamu - Makasar - Kendari," jelas Dedi.

Hingga Oktober 2024, KAI Bandara Medan Angkut 2,4 Juta Penumpang

Dedi mengatakan guna proses pemeriksaan dan hukum selanjutnya, MF bersama barang bukti diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. "Selanjutnya, kami menyerahkan MF beserta barang bukti kepada pihak Dirnarkoba Polda Sumut, untuk dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Dedi.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol. RS Saragih menjelaskan bahwa barang bukti diamankan dari MF sekitar 1 kilogram. "Barang bukti yang diamankan 1 Kg, kasusnya kini ditangani Polda Sumut," ucap RS Saragih.

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 54 Kg, yang akan Dikirim ke Jakarta