Selundupkan Sabu 1 Kg di Bandara Kualanamu, Seorang Penumpang Ditangkap

Barang bukti narkoba jenis sabu diamankan. (Ilustrasi)
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Seorang calon penumpang berinisial MF (23) diamankan petugas Avsec Bandara Kualanamu International Airport, karena kedapatan membawa narkoba dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram. Calon penumpang pesawat tujuan Makassar - Kendari itu pun gagal terbang dan diamankan bersama barang bukti.

Perwira Polisi Ditangkap Peras 12 Sekolah di Sumut Rp 4,7 Miliar Dipecat Jelang Pensiun

"Petugas mengamankan 1 koper, yang diduga berisikan 6 bungkus narkotika, di area pemeriksaan di Bandara Kualanamu International Airport," ucap Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura Aviasi, Dedi Al Subur, Selasa 22 Oktober 2024.

Dedi mengungkapkan bahwa MF diamankan saat dilakukan pemeriksaan penumpang di Bandara Kualanamu International Airport, Kabupaten Deliserdang, Senin siang, 21 Oktober 2024, sekitar pukul 14.35 WIB. Aviation Security Bandar Udara Internasional Kualanamu mengamankan barang yang diduga narkotika. "Koper tersebut milik MF seorang calon penumpang Citilink QG 917 dengan tujuan Kualanamu - Makasar - Kendari," jelas Dedi.

Prapid Diajukan Yayasan Deli Potensi Utama Dikabulkan, Status Tersangka Aswin Tampubolon Gugur

Dedi mengatakan guna proses pemeriksaan dan hukum selanjutnya, MF bersama barang bukti diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. "Selanjutnya, kami menyerahkan MF beserta barang bukti kepada pihak Dirnarkoba Polda Sumut, untuk dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Dedi.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol. RS Saragih menjelaskan bahwa barang bukti diamankan dari MF sekitar 1 kilogram. "Barang bukti yang diamankan 1 Kg, kasusnya kini ditangani Polda Sumut," ucap RS Saragih.

Amankan Arus Mudik Lebaran 2025, Polda Sumut Terjunkan 13.104 Personel Gabungan