Korban Mafia Tanah Gugat BPN Deli Serdang ke PTUN Medan

Kuasa hukum Merawati, Ardianto Coorporate Law Office.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA - Korban penyerobotan tanah di Dusun II Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli menggugat Badan Pertanahsan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Mudik Bersama BUMN 2024, PTPN IV Antarkan 533 Pemudik Lebaran dengan Keluarga di Kampung Halaman

Gugatan yang dilayangkan ke PTUN Medan tersebut sebagai bentuk perlawanan korban, Merawati (69) atas tanah miliknya yang diduga dicaplok atau diserobot oleh para sindikat mafia tanah yang berdalihkan lahan PTPN II seluas 5.600 meter persegi.

“Kami akan terus melakukan upaya hukum, salah satunya melakukan gugatan di PTUN Medan. Adapun proses yang harus kita lewati selaku penggugat yakni pemeriksaan persiapan (administrasi) atau dismissal process," ungkap Direktur Ardianto Coorporate Law Office, Andi Ardianto, kuasa hukum Merawati kepada wartawan, Jumat 27 Januari 2023.

Warga Desak BWSS II Segera Bayarkan Ganti Rugi Lahan Terdampak Proyek Bendungan Lau Simeme

Baca juga:

Dia mengatakan, dalam hal ini pihaknya menggugat Kantor BPN Deli Serdang, agar melakukan intervensi kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyerobotan tanah milik Merawati.

AHY Menteri ATR/BPN, Moeldoko : Pilihan Politik yang Lebih Pragmatis

Menurutnya, tanah milik Merawati diserobot Rakio yang kemudian berganti atas nama Aliong alias Budi Kartono tersebut, diduga adanya praktek sindikat mafia tanah.

“Tidak benar tanah milik klien kami yakni ibu Merawati diatas lahan PTPN II, karena lahan seluas bekisar 5.600 meter persegi itu sudah memiliki bukti-bukti yang berkekuatan hukum tetap, salah satu diantaranya adalah adanya putusan dari Mahkamah Agung RI,” jelas Andi.

Sebelumnya pihaknya melayangkan surat pengaduan masyarakat (Dumas) dan permohonan perlindungan hukum terhadap kliennya kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Kapolri, Menteri ATR/Kepala BPN RI, Kepala Staf Kepresidenan RI, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung RI, Kapolda Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan beberapa instansi terkait lainnya.

“Kami menduga disini adanya praktek sindikat mafia tanah. Terima kasih kepada teman-teman dari pers serta masyarakat yang terus memantau perkara ini. Mohon doanya agar ibu Merawati mendapatkan keadilan dan dilindungi dari sindikat mafia tanah yang telah meresahkan masyarakat," tuturnya.

Andi mengatakan, bahwa pihaknya juga sebelumnya membuat surat terbuka melalui media massa yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan mafia tanah yang dialami Merawati.

"Surat terbuka melalui media kepada pak Presiden Jokowi sudah dilakukan. Kami berharap agar ibu Merawati mendapatkan keadilan hukum yang seadil-adilnya," harapnya.

Saat disinggung tentang Dumas yang dilayangkan kepada instansi terkait di Sumatera Utara, Andi menyayangkan tindak lanjut dari Polda Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumut, hingga saat ini belum ada tanggapan.

"Keseriusan Polda Sumut dan Kejati Sumut dalam memberantas praktek mafia tanah jelas di pertanyakan. Mampu atau tidak aparat penegak hukum di Sumatera Utara? Masyarakat juga mempertanyakan, apakah Polda Sumut dibungkam mafia tanah?” ketusnya.