KPU Sumut Lakukan Verifikasi Administrasi Bacaleg 2024, Sudah Capai 98 Persen

Kantor KPU Provinsi Sumut Kapan Perintis Kemerdekaan, Medan.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

Lanjut, Batara mengatakan bahwa vermin sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan anggota DPR RI, DPRD Sumut dan DPRD Kabupaten/Kota, hingga 23 Juni 2023.

Oknum Kepala SDN di Langkat Dilaporkan ke Komnas HAM, Kemendikbudristek dan DPR RI

"Tanggal 24 Juni 2023, kita akan menyerahkan (berkas perbaikan) ke partai politik," ucap Batara.

Batara mengungkapkan dalam pelaksanaan Vermin berkas Bacaleg itu, baik di KPU Sumut dan KPU Kabupaten/Kota dengan melibatkan Bawaslu Sumut hingga Bawaslu Kabupaten/Kota.

Potensi Besar Diusung PDIP di Pilgub Sumut, Edy Rahmayadi : Sudah Ada Sinyal Positif

"Dalam pelaksanaan vermin itu, selalu dihadiri bersama-sama dengan Bawaslu. Kita melakukan vermin, kita melibatkan Bawaslu," jelas Batara.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan anggota DPR RI, DPRD Sumut dan DPRD Kabupaten/Kota. Kemudian, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacalon, sejak 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023. Nantinya, baru disusun Daftar Caleg Sementara (DCS) hingga ditetapkan Daftar Caleg Tetap (DCT) pada bulan September 2023.

Sutarto Resmi Jabat Ketua DPRD Sumut Gantikan Almarhum Baskami Ginting

"Setelah verifikasi, kalau kemudian ada berkas calon yang masih TMS atau tidak memenuhi syarat, kita kembalikan ke partai politik untuk melakukan perbaikan berkas Bacaleg. Begitu juga, dengan Bacaleg DPD," jelas Batara.