KPU Sumut Lakukan Verifikasi Administrasi Bacaleg 2024, Sudah Capai 98 Persen
- BS Putra/MEDAN VIVA
Lanjut, Batara mengatakan bahwa vermin sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan anggota DPR RI, DPRD Sumut dan DPRD Kabupaten/Kota, hingga 23 Juni 2023.
"Tanggal 24 Juni 2023, kita akan menyerahkan (berkas perbaikan) ke partai politik," ucap Batara.
Batara mengungkapkan dalam pelaksanaan Vermin berkas Bacaleg itu, baik di KPU Sumut dan KPU Kabupaten/Kota dengan melibatkan Bawaslu Sumut hingga Bawaslu Kabupaten/Kota.
"Dalam pelaksanaan vermin itu, selalu dihadiri bersama-sama dengan Bawaslu. Kita melakukan vermin, kita melibatkan Bawaslu," jelas Batara.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan anggota DPR RI, DPRD Sumut dan DPRD Kabupaten/Kota. Kemudian, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacalon, sejak 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023. Nantinya, baru disusun Daftar Caleg Sementara (DCS) hingga ditetapkan Daftar Caleg Tetap (DCT) pada bulan September 2023.
"Setelah verifikasi, kalau kemudian ada berkas calon yang masih TMS atau tidak memenuhi syarat, kita kembalikan ke partai politik untuk melakukan perbaikan berkas Bacaleg. Begitu juga, dengan Bacaleg DPD," jelas Batara.