Jaringan Pengedar Ekstasi Dibongkar Satnarkoba Polres Binjai, 5 Orang Dibekuk

5 orang jaringan pengedar ekstasi di Binjai dibekuk.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Jaringan pengedar pil ekstasi dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai. Penangkapan dilakukan terhadap 5 orang dari berbagai lokasi terpisah dengan barang bukti 175 butir pil ekstasi.

Viral! Pria di Medan Bakar Rumahnya Sendiri, Ini Kata Polisi

Petugas pun amankan 175 butir pil ekstasi warna merah muda sebagai barang bukti. Pengungkapan yang dilakukan Tim Satresnarkoba Polres Binjai atas informasi dari masyarakat, Jumat sore, 2 Juni 2023.

Masyarakat resah atas aktivitas para remaja itu yang diduga kerap melakukan transaksi jual beli pil ekstasi di Jalan Gunung Kawi Kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai Sumatera Utara.

Viral! Aksi Pencurian Pipa Besi Jembatan di Siang Bolong, Polisi Ringkus Pelaku

Adapun mereka yang diamankan di Kelurahan Bhakti Karya yakni, Raja Perkasa Alamsyah Sitepu (30) warga Desa Namu Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingai; Ajis Prayoga (23), Maulana Gusti (23) warga Jalan Gunung Kidul, Semi III, Kelurahan Binjai Estate, Binjai Selatan dan M Ridho (28) warga Jalan T Umar, Lingkungan VI, Kelurahan Nangka Binjai Utara.

Kanit I Satresnarkoba Polres Binjai, Ipda Eddy Supratman menjelaskan, tim lebih dulu mengamankan 3 orang. Yakni, Raja, Ajis dan Maulana. Pasalnya, gerak-gerik mereka mencurigakan. Karena itu, tim mendekati mereka dan melakukan pemeriksaan.

Diduga Menyelundupkan Sabu 19 Kg, 3 Wanita Asal Bogor Ditangkap di Bandara Kualanamu

"Dari pemeriksaan yang dilakukan kepada Raja Perkasa Alamsyah Sitepu, ditemukan 2 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna merah muda sebanyak 175 butir, uang tunai Rp28 juta yang diduga hasil penjualan ekstasi, 1 HP merek Oppo warna biru, 1 tas hitam dan 1 sepeda motor Honda CBR BK 3919 RBB milik Raja Perkasa Alamsyah Sitepu," jelas Eddy, Minggu 4 Juni 2023.

Sementara dari pelaku Ajis dan Maulana, polisi menyita masing-masing 1 telepon genggam jenis android milik mereka beserta Honda Scoopy BK 5186 RAS milik Maulana. Ia menyebut, ketiganya mengakui bahwa hendak melakukan transaksi pil ekstasi tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan penyidik, Raja mengaku bahwa pil ekstasi yang akrab disebut inex itu diperoleh dari M Ridho. Berbekal informasi ini, polisi memancing M Ridho untuk keluar dari sarangnya dengan cara melakukan pemesanan kembali.

Singkat cerita, Ridho menyetujui permintaan pemesanan itu dan datang ke lokasi yang sudah dijanjikan. Begitu Ridho datang dengan mengendarai Mercedes Benz BK 1911 KB dan menunjukkan sebutir pil ekstasi warna biru sebagai barang contoh, kata Eddy, pihaknya langsung menangkap yang bersangkutan.

Ia menambahkan, Ridho juga memberikan petunjuk saat anggotanya melakukan pengembangan. Menurutnya, Ridho mendapatkan pil ekstasi itu dari Sukma Pratama (27).

Petugas pun bergegas ke rumah Sukma yang merupakan warga Kecamatan Medan Belawan di rumahnya, Jalan dr Wahidin Gang Minah Kelurahan Sumbermulyo Rejo Kecamatan Binjai Timur. Setibanya di sana, polisi tidak mendapatkan barang bukti dari rumah tersebut.

"Begitupun, Sukma dan keempat orang lainnya kami bawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.