11 WBP Lapas Binjai Dapat Remisi Waisak

Kasi Binadik Lapas Binjai, Dat Menda memberikan remisi khusus kepada warga binaan yang berhak menerima.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Belasan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai, mendapat remisi khusus pada Hari Raya Waisak tahun 2023.

Lapas Narkotika Pematangsiantar Dorong WBP Tingkatkan Ibadah Ramadan

Penyerahan remisi khusus dilakukan oleh Kalapas Binjai, Theo Adrianus Purba melalui Kasi Binadik, Dat Menda di aula, Minggu 4 Juni 2023.

"Ada 11 WBP di Lapas Binjai yang mendapat remisi khusus Hari Raya Waisak. Pemberian ini merupakan bentuk upaya pemerintah dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang adil dan manusiawi," ujar Menda.

Amankan Rehabilitasi Sosial, Lapas Narkotika Pematangsiantar Deteksi Dini Hunian WBP

Katanya, dalam Undang - undang No. 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan, pemberian remisi kepada narapidana atau WBP diatur secara jelas. Termasuk pemberian remisi khusus dalam rangka hari raya keagamaan, karena merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap warga binaan tanpa memandang agama.

"Mereka yang menerima remisi beragam. Mulai dari yang menerima 15 hari, 1 bulan dan 1 bulan 15 hari," katanya.

2 Warga Binaan Lapas Narkotika Pematangsiantar Terima Remisi Nyepi

Ia memberi apresiasi kepada WBP yang mendapat remisi khusus tersebut. Pasalnya, mereka yang berhak memperoleh remisi, dengan berbagai persyaratan. Salah satunya, WBP tersebut telah menunjukkan perilaku positif dengan mengikuti pembinaan dengan baik.

"Melalui pemberian remisi khusus Hari Raya Waisak ini seluruh Warga Binaan terus memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, patuh dan taat, serta menjadi insan yang aktif hingga produktif selama menjalani sisa pidana di Lapas Binjai," pungkasnya.