Hari Raya Waisak 2023, 352 Napi di Sumut Terima Remisi

Ilustrasi sel tahanan.
Sumber :
  • istockphoto.com

VIVA Medan - Sebanyak 352 narapidana beragama Budha menerima remisi khusus Hari Raya Waisak tahun 2023, yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Diantaranya, 10 wargabinaan langsung menghirup udara bebas.

img_title Federasi SPTI Bentuk DPC Medan, Guntur Okto Ajak Pekerja Telekomunikasi Bersatu dan Berjuang Bersama

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi menjelaskan resmi khusus (RK) II sebanyak 10 orang dan sisanya, menerima RK I dengan masa hukuman dikurangi 15 hari hingga 45 hari.

"Bahwa dari 352 wargabinaan menerima remisi, dengan perincian, kriminal umum sebanyak 205 orang, PP 28 Tahun 2006, berjumlah 3 orang dan PP 99 tahun 134 orang," ucap Imam, Sabtu 3 Juni 2023.

img_title Strategi Baru Pendapatan Daerah, Gubernur Bobby Nasution Ingin Pajak Kendaraan Lebih Kompetitif

Dari 352 orang mendapatkan remisi tersebut, narapidana terkait Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2006 yang memperoleh remisi khusus Hari Raya Waisak sebanyak 3 orang, dengan perincian narkotika 2 orang dan korupsi 1 orang.

Kakanwil Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi.

Photo :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

img_title DPR Usulkan 13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset, Korupsi hingga Perdagangan Orang

Untuk narapidana terkait Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2012 yang memperoleh remisi Khusus 134 narapidana. Dengan perincian, kasus narkotika 133 orang dan narapidana korupsi 1 orang. Lanjut, Imam mengungkapkan untuk penghuni Lapas dan Rutan se-Sumut, pada data terakhir, 1 Juni 2023, berjumlah 31.559 orang.

"Sebanyak 31.559 orang penghuni Lapas dan Rutan di Sumut, dengan rincian narapidana berjumlah 24.798 orang, tahanan 6.761 orang," kata Imam.