Aksi Biadab Pria Asal Deli Serdang Perkosa Santriwati di Kamar Mandi Masjid

Tersangka pemerkosaan santriwati (oranye)
Sumber :
  • VIVA/BS Putra

VIVA – Pria berinisial HG dilaporkan telah memperkosa seorang santriwati berusia 14 tahun. Peristiwa terjadi di kamar mandi masjid di kawasan Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu. Dalam menjalankan aksinya pelaku berjanji kepada korbannya akan dinikahi. 

Usai Bobby Nasution Berkomentar, Dishub Medan Cabut Laporan Terhadap Pedagang Martabak

Kemudian, korban bercerita kepada ibu kandungnya. Selanjutnya, ibu kandung korban membuat laporan ke Polrestabes Medan, pada 5 Januari 2023, lalu. Polisi bergerak melakukan penyeleksian dengan memeriksa korban dan saksi-saksi. 

Baca juga:

Ambil Formulir Bacalon Gubernur Sumut, PDIP : Ijeck Miliki Jaringan Sosial yang Luas

Tidak perlu memakan waktu lama, tim dari Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan langsung menangkap pelaku. Pria berusia 29 itu pun mengakui perbuatannya. 

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, mengatakan korban dan pelaku saling kenal serta menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih. 

Bertarung di Pilgub Sumut 2024, Ijeck Ambil Formulir Pendaftaran ke PKS

"Tak ada pemaksaan dan kekerasan dalam kejadian ini karena keduanya saling kenal," ucap Fathir dalam jumpa pers di Polrestabes Medan, Sabtu 14 Januari 2023. 

Fathir menjelaskan, kronologi pemerkosaan itu terjadi pada 15 November 2022, lalu. Saat itu korban hendak pergi membeli beras ke warung. Kemudian, korban dihubungi pelaku melalui aplikasi WhatsApp untuk bertemu di masjid dekat rumahnya. 

"Di situ pelaku membujuk rayu korban. Akhirnya korban mau digagahi di toilet masjid," jelas Fathir. 

Ibu korban yang tak terima kejadian itu langsung membuat laporan polisi hingga akhirnya pelaku ditangkap. 

"Pelaku terancam kurungan 15 tahun penjara karena mencabuli anak di bawah umur," tutur mantan Kapolsek Medan Baru itu. 

Sebelumnya, seorang remaja putri membuat video pengakuan berdurasi 48 detik yang di media sosial. Dalam video itu korban mengaku mendapat perlakukan tak senonoh (pemerkosaan) oleh seseorang di dalam kamar mandi masjid di Jalan Datuk Kabu, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. 

Dalam video tersebut korban juga meminta masyarakat untuk segera membantunya, terutama melalui Forum Islam Bersatu. Korban meminta agar pelaku ditangkap polisi.