Polisi Periksa Kakak Kandung Perkosa Adik Hingga Hamil 8 Bulan di Langkat Sumut
- (Istimewa)
VIVA - Polres Langkat menerima laporan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Langkat terkait kasus pemerkosaan dialami anak usia 12 tahun. Akibatnya, kekerasan seksual itu, korban hamil dengan usia kandungan sekitar 8 bulan.
Laporan tersebut, dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat, Iptu Luis Beltran kepada wartawan, Senin 9 Januari 2023. Ia mengatakan dalam laporan kasus pemerkosaan tersebut disampaikan P2TP2A Kabupaten Langkat, terlapor adalah abang kandung tersebut.
"Masih kita dalami diduga abang kandungnya. Karena, kita masih didalami dan masih tidak ada tersangka yang lain," sebut Luis.
Baca juga:
- Kakak Kandung Anak 12 Tahun Hamil 8 Bulan Dilaporkan ke Polisi
- Bocah 12 Tahun Hamil 8 Bulan, Bupati Langkat: Pelakunya Orang Dekat
- Kasus Anak 12 Tahun Hamil 8 Bulan, Gubernur Sumut: Cari Pelakunya
Luis menjelaskan laporan itu, baru diterima dan disampaikan hari ini. Sehingga status hukum masih dalam proses penyelidikan. Kemudian, langkah kedepan. Pihak kepolisian, akan melakukan cek TKP.