Polisi Periksa Kakak Kandung Perkosa Adik Hingga Hamil 8 Bulan di Langkat Sumut

Ilustrasi pelecehan seksual.
Sumber :
  • (Istimewa)

Gerakan ABC Dapur MasteRasa Bagikan 12.000 Paket Kebaikan Ramadan di Medan

VIVA - Polres Langkat menerima laporan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Langkat terkait kasus pemerkosaan dialami anak usia 12 tahun. Akibatnya, kekerasan seksual itu, korban hamil dengan usia kandungan sekitar 8 bulan.

Laporan tersebut, dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat, Iptu Luis Beltran kepada wartawan, Senin 9 Januari 2023. Ia mengatakan dalam laporan kasus pemerkosaan tersebut disampaikan P2TP2A Kabupaten Langkat, terlapor adalah abang kandung tersebut.

Sambut Lebaran, PT Rapala Salurkan CSR ke Masyarakat di Kabupaten Langkat

"Masih kita dalami diduga abang kandungnya. Karena, kita masih didalami dan masih tidak ada tersangka yang lain," sebut Luis.

Baca juga:

Kabid SD Disdik Langkat Terjaring Razia Diskotik, Tes Urine Positif Narkoba

Luis menjelaskan laporan itu, baru diterima dan disampaikan hari ini. Sehingga status hukum masih dalam proses penyelidikan. Kemudian, langkah kedepan. Pihak kepolisian, akan melakukan cek TKP.

Halaman Selanjutnya
img_title