Dipecat Karena Penganiayaan, Kini AKBP Achiruddin Hadapi Kasus TPPU dan Bisnis BBM Ilegal

AKBP Achiruddin Hasibuan.
Sumber :
  • Istimewa/Facebook

VIVA - Kasus penganiayaan oleh Aditya Hasibuan terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral. Membuat ayah pelaku, AKBP Achiruddin Hasibuan dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Bidang Propam Polda Sumut. Selain itu, sejumlah kasus lainnya tengah menanti mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu.

Intip Kegiatan Pak Bhabin Produksi Konten Edukasi Tertib Berlalu Lintas di Sumut

"Sehingga, hari ini sudah ditetapkan tersangka kepada yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan)," ucap Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak dalam jumpa pers di Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa malam, 2 Mei 2023.

Penetapan tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut, Panca mengungkapkan merupakan bentuk Polda Sumut untuk mengungkap fakta sebenarnya keterlibatan dalam kasus melibatkan AKBP Achiruddin Hasibuan.

Mudik Lebaran 2025, Diperkirakan 8 Juta Orang Keluar dan 6 Juta Pemudik Masuk ke Sumut

"Itu sebagai bentuk keseriusan. Teman-teman sekalian saya ingin sampaikan saya tidak pernah bermain terhadap penyimpangan anggota," sebut mantan Kapolda Sulawesi Utara itu.

Terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan disangka dengan pasal 304, pasal 55 dan pasal 56 KHUP. Panca mengungkapkan selain diproses secara kode etik dengan putusan PDTH. Perwira polisi menengah itu, diproses secara pidana umum.

Amankan Arus Mudik Lebaran 2025, Polda Sumut Terjunkan 12 Ribu Personel Gabungan

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Photo :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

"Terhadap AH sedang diproses pidana umum pasal 304, pasal 55 dan pasal 56 KUHP," kata jendral bintang dua itu.

Halaman Selanjutnya
img_title