Dipecat Karena Penganiayaan, Kini AKBP Achiruddin Hadapi Kasus TPPU dan Bisnis BBM Ilegal

AKBP Achiruddin Hasibuan.
Sumber :
  • Istimewa/Facebook

AKBP Achiruddin jadi tersangka kasus penganaiyaan tersebut karena ia melakukan pembiaran terjadi tindak pidana hukum dilakukan anaknya dengan menganiaya korban, Ken Admiral, di depan rumahnya di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022.

Polisi Gagalkan Penyelundupan Puluhan PMI Ilegal di Perairan Sumut Saat Menuju Malaysia

Kemudian, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, tengah melakukan penyidikan kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diduga dilakukan oleh AKBP. Achiruddin.

Dalam kasus ini, Panca mengungkapkan pihaknya berkordinasi dengan PPATK dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menelusuri kekayaan dimiliki AKBP Achiruddin selama ini.

Imbas Kematian Siswanya Diduga Dianiaya, Kepsek SMKN 1 Nias Selatan Dibebastugaskan

“Dalam rangka memproses TPPU-nya dan gratifikasi-nya teman-teman masih bekerja. Ada beberapa aset yang ditelusuri oleh tim," ucap mantan Direktur Penyidikan KPK itu.

Tangki BBM Pertamina diduga ilegal milik AKBP Achiruddin.

Photo :
  • BS Putra/VIVA MEDAN
Polisi Usut Kematian Siswa SMKN 1 Nias Selatan, Diduga Tewas Dianiaya Kepala Sekolahnya

Kemudian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, juga melakukan proses hukum terkait migas atas ditemukan gudang BBM ilegal, yang tidak jauh dari rumah mewah milik AKBP Achiruddin Hasibuan.

BBM ilegal ini, milik PT Almira Nusa Raya (ANR), yang merupakan mitra resmi Pertamina sebagai agen BBM industri. Diduga antara PT ANR dan AKBP Achiruddin terlibat dalam bisnis dugaan BBM Ilegal.

Halaman Selanjutnya
img_title