Keluarga Gerhard ST. Panjaitan Keluhkan Dana Pensiun Belum Cair, Ini Penjelasan Rektor USU
- Dok USU
VIVA Medan - Menangapi pemberitaan yang beredar dan viral di media sosial terkait pencairan dana pensiun atas nama dr. Gerhard ST. Panjaitan, salah satu dosen pegawai negeri sipil di Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara ( USU ).
Rektor USU , Prof. Dr. Muryanto Amin , S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa pihak universitas terus berupaya menyelesaikan proses administrasi tersebut. Muryanto mengungkapkan bahwa pihaknya aktif berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.
“Universitas Sumatera Utara selalu berkomitmen untuk menghormati hak-hak pegawai, termasuk dalam hal pengurusan dana pensiun. Kami memahami pentingnya hal ini bagi keluarga almarhum, dan oleh karena itu terus mengupayakan penyelesaian proses ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Rektor Muryanto, Selasa 22 April 2025.
Dokumen kepegawaian menunjukkan bahwa pada tanggal 8 Desember 1999, Dekan Fakultas Kedokteran USU telah mengirimkan surat kepada Kepala Bagian Ilmu Bedah FK USU, melalui tembusan kepada dr. Gerhard ST. Panjaitan. Surat bernomor 1380/J05.5/KP/1999 tersebut menyatakan bahwa dr. Gerhard dinyatakan memasuki masa pensiun terhitung mulai 1 September 1999 dan diminta untuk melengkapi formulir usulan pensiun yang telah dikirimkan pada tanggal 21 Juli 1998 dan 21 April 1999. dr. Gerhard, yang lahir pada 8 Agustus 1943, berusia 56 tahun saat dinyatakan pensiun pada 1 September 1999.
Namun, dalam surat permohonan pencairan dana pensiun tertanggal 1 Februari 2024, beliau menyatakan baru purnabakti pada tahun 2003 dan belum menerima hak pensiun karena tetap menjalankan tugas profesional hingga saat itu. Sebagai bentuk penolakan, USU mengajukan surat usulan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atas nama dr. Gerhard ST. Panjaitan melalui surat Nomor 9661/UN5.1.R/SDM/2024 tertanggal 2 April 2024.
Namun pada bulan Desember 2024, USU menerima laporan dari keluarga bahwa dr. Gerhard telah wafat pada 1 Mei 2024. Hal ini didukung dengan Kutipan Akta Kematian Nomor 1271-KM-07052024-0099 tertanggal 7 Mei 2024. Proses administrasi saat ini menghadapi kendala akibat sistem pengusulan pensiun yang telah beralih ke format digital melalui platform SIASN BKN.
Beberapa dokumen lama yang dibutuhkan tidak tersedia, sehingga memerlukan tambahan data tambahan. USU aktif berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi serta menjalin komunikasi intensif dengan pihak keluarga.