Putusan PTDH terhadap AKBP Achiruddin atas kasus penganiayaan dirasa puas bagi keluarga sebagai bukti keseriusan Polda Sumut dan Polri menindak anggota yang bersalah.
AKBP Achiruddin tercatat 5 kali tersandung pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya dalam rentang waktu 2017 sampai 2023. Kini, ia diputus PTDH sebagai Polri.
Peknonaktifkan personel ini salah satu upaya PT Angkasa Pura Aviasi sebagai bagian evaluasi personel. Peristiwa ini, menimbulkan kedukaan mendalam bagi keluarga.
Propam Polda Sumut pun menyatakan banding. Selanjutnya, mempersiapkan memori banding dalam tempo 14 hari untuk menghadapi sidang di Divisi Propam Polri, di Jakarta.
Penetapan AKBP Achiruddin tersangka kasus penganiayaan tersebut, bentuk Polda Sumut untuk mengungkap fakta sebenarnya keterlibatannya atas pembiaran kebrutalan anaknya.
Sidang kode etik memutuskan AKBP Achiruddin terbukti melanggar pasal diterapkan, Pasal 5, pasal 8, pasal 12, pasal 13 Peraturan Polri nomor 7 tahun 2022 dan diputus PDTH