Polda Sumut Kirim Surat Pemberitahuan Penyidikan TPPU AKBP Achiruddin ke PPATK

AKBP Achiruddin digiring ke Gedung Ditreskrimum untuk diperiksa.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

Hadi menjelaskan bahwa AKBP Achiruddin menjadi pengawas gudang BBM ilegal itu, sejak 2018 hingga April 2023 ini. Ia pun, menerima imbalan atau gratifikasi dari usaha BBM ilegal tersebut.

Fungsional Tol Tebing Tinggi - Sinaksak Diperpanjang hingga 21 April 2024

"Hari hasil penyidikan Ditreskrimsus, bahwa hasil pemeriksaan, bersangkutan (AKBP Achiruddin) mengaku menerima imbalan, jasa sebagai pengawas dari aktivitas gudang tersebut, berdekatan dengan rumah AKBP AH," jelas Hadi.

Hadi mengungkapkan berapa besaran imbalan atau gratifikasi diterima AKBP Achiruddin dari gudang BBM ilegal sebagai pengawas itu, masih didalami penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.

Polisi Serahkan Godol Tersangka Kasus Kepemilikan Senpi ke Kejari Deliserdang

"Aktivitas itu, terjadi sekitar tahun 2018 hingga 2023. Berapa besaran yang dia terima, dari PT ANR masih kita dalami, karena penyidik harus mensinkronkan keterangan-keterangan yang lainnya," ucap Hadi.

Hadi mengungkapkan bahwa AKBP Achiruddin dan pihak PT Almira sudah dimintai keterangan pada Jumat 28 April 2023, secara maraton dari siang hingga malam hari.

Konsumsi BBM Pertamina Meningkat Capai 42% di Sumut Pada Mudik Lebaran 2024

"Atas hal itu, penyidik melakukan pemeriksaan aktivitas gudang, juga memeriksa Dirut dari PT ANR. Besaran (imbalan) penyidik harus memeriksa saksi-saksi lainnya, termasuk PT Amiral itu sendiri. AKBP diperiksa sejak kemarin hingga malam hari," kata Hadi.

Hadi dengan tegas mengatakan gudang BBM ilegal milik PT Amiral itu, tidak terdaftar di PT Pertamina Patra Niaga sebagai gudang memilki usaha BBM.

Halaman Selanjutnya
img_title