Moeldoko Ajukan PK, AHY Sebut Upaya Menjegal Anies Baswedan dan Begal Demokrat

Ketua Umum Demokrat, AHY bersama Anies Baswedan.
Sumber :
  • VIVA

DPD Demokrat Sumut gelar Nobar Pidato AHY.

Photo :
  • Demokrat Sumut
Ini Alasan Putusan MK Tak Akan Diskualifikasi Kemenangan Prabowo-Gibran

"Untuk itu, meskipun secara hukum, tidak ada satupun alasan yang dapat digunakan untuk memenangkan gugatan KSP Moeldoko, tetapi kami tetap waspada," lanjut AHY.

Meski demikian, dia tetap waspada terhadap intervensi politik dalam proses PK. 

MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin, Perkuat Keputusan KPU Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024

"Dengan mempertimbangkan, kemungkinan intervensi politik pada proses PK ini, maka Partai Demokrat membawa kasus ini ke ruang terang," ujar AHY.

Sebelumnya, AHY menyebut Moeldoko bersama Jhoni Allen Marbun, masih ingin mengambil alih Demokrat. Kata dia, Moeldoko sudah mengajukan peninjauan kembali atau PK di Mahkamah Agung. AHY mengatakan, Moeldoko mengajukan PK pada tanggal 3 Maret 2023.

Jelang Putusan MK Soal Pilpres 2024, Edy Rahmayadi: Nanti Malam Tahajud

"Kali ini mereka mengajukan peninjauan kembali atau PK di Mahkamah Agung. PK ini adalah upaya terakhir untuk menguji putusan kasasi MA dengan nomor perkara No. 487 K/TUN/2022 yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022 alasan KSP Moeldoko mengajukan PK adalah karena ia mengklaim telah menemukan 4 novum atau bukti baru," kata AHY.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id

Halaman Selanjutnya
img_title