Dicoret Sebagai Ahli Waris, Lukman Silitonga Laporkan Pembina Yayasan RS Hisarma ke Polisi
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Tak terima haknya sebagai ahli waris dihilangkan, salah seorang ahli waris Yayasan Rumah Sakit Hisarma (RSH), Lukman Silitonga melaporkan pembina yayasan ke Polrestabes Medan.
Dalam keterangannya, Lukman mengatakan Yayasan RSH ini didirikan oleh ibu kandungnya bernama Siti Bonur Napitupulu bersama lima saudara kandungnya yakni JMS, APS, YHS, RTS dan HS membuat akta pendirikan YRSH tanpa mengikutkan Lukman sebagai organ yayasan. Hal ini sesuai permintaan Lukman yang saat itu menjabat Kaperwa Bulog di Kabanjahe.
Namun sebelum membuat akta itu, Siti Bonur terlebih dahulu membuat akta wasiat pada 15 Desember 2009 yang menyatakan seluruh harta benda, baik yang langsung terdaftar atas nama YRSH maupun yang terdaftar atas nama pribadinya yang sekarang maupun yang akan dimiliki tidak dapat diperjualbelikan atau dialihkan dengan cara apapun kepada pihak orang lain.
Ia juga menegaskan bahwa wasiat harta peninggalannya adalah anak-anak kandungnya untuk menguasai harta peninggalan, teristimewa hak untuk memegang dan menguasai harta peninggalan untuk waktu yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang.
Singkat cerita, pada 2010, dibuatlah perubahan/perbaikan akta YRSH, yang intinya menjadikan kekayaan awal yayasan tersebut berupa bundel waris yang belum terbagi dari peninggalan Alm Mula Tua Silitonga yang merupakan orangtua kandung Lukman.
Hal ini dilakukan setelah terlebih dahulu membuat surat ahli waris Alm Mula Tua Silitonga. Namun dalam hal ini, Lukman tidak pernah diikutsertakan bahkan tidak mengetahuinya.
Lukman kemudian tidak diperkenankan lagi menanyakan semua warisan orangtuanya karena pada akta yang muncul seluruh harta warisan orangtuanya dimasukkan dalam kategori kekayaan awal YRSH. Padahal sepengetahuannya, harta warisan tersebut bukanlah kekayaan awal YRSH.
Atas kondisi ini, Lukman melakukan gugatan terhadap akta-akta yang timbul berkaitan dengan YRSH tersebut ke PN Medan dan berakhir dengan putusan yang menyatakan akta nomor 07 tahun 2010 tentang perubahan AD/ART YRSH yang dibuat dihadapan notaris berinisial ENN dinyatakan dibatalkan sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum untuk mengikat.
Putusan ini dikuatkan dengan putusan PT.Medan No.91/Pdt/2020/PT.Medan tgl,15 April 2020 Jo Putusan Mahkamah Agung No.1166/PK/Pdt/2022 tanggal 30 November 2022. Sehingga putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Namun setelah berbagai putusan tersebut, JMH disebut tidak kunjung mematuhi aturan yayasan sebagaimana diatur dalam UU RI no 16 tahun 2001. Hal inilah yang membuat Lukman melaporkannya ke Polrestabes Medan.
Laporan ini tercatat pada No.LP/B/3067/IX/2023/SPKT tanggal,13 September 2023 sebagai terlapor dr. JMS sebagai pembina yayasan dkk. Dan saat ini proses penyelidikan telah dinaikan ke penyidikan dengan Nomor SPDP; B/252/III/RES.1.9/2024 tanggal, 04 Maret 2024.
Demikian juga Laporan Polisi Satreskrim Polrestabes Medan No.B/3321/X/2023/SPKT tanggal, 06 Oktober 2023 dengan terlapor Notaris dan PPAT ENN,SH dkk. Dan saat ini proses penyelidikan telah dinaikan menjadi penyidikan dengan Nomor SPDP: B/15.217/XI/RES.1.9/2024/Reskrim tanggal, 08 November 2024.
“Saya berharap proses ini dapat berlangsung cepat untuk menentukan tersangkanya. Saya juga mendengar untuk mendukung proses penyidikan ini, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sumatera Utara melalui surat No:K.91/MKNW-SUMUT/12.24 memberitahukan telah memanggil dan mendengar keterangan Notaris ENN, menyimpulkan memberikan ijin Satreskrim Polrestabes Medan, melakukan pemeriksaan dan pengambilan foto copy minuta akta,” kata Lukman dalam keterangan tertulisnya.