Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Rugikan Ratusan Miliar, Kejari Medan Tahan 2 Pelaku

Ilustrasi penahanan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Sepasang suami istri (Pasutri), masing-masing berinsial YAN (66) dan MEL (66) sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat, dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Bupati Tapsel Datangi Mapolda Sumut, Penuhi Undangan Klarifikasi Ditreskrimum

“Ya, dilakukan penahanan sesuai pertimbangan jaksa,” ucap Kasi Intel Kejari Medan, Dapot Dariarma Siagian melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Jumat 26 Juli 2024.

Dapot mengungkapkan bahwa pasutri tersebut, ditahan pihak Kejari Medan, 20 haro kedepan, terhitung sejak Kamis 25 Juli 2024. “Jaksa melakukan penahanan, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta agar tidak mempersulit penanganan perkara dan pasal yang disangkakan,” kata Dapot.

Dinilai Tidak Profesional, Kuasa Hukum Masyakarat akan Laporkan Bawaslu Tapsel ke DKPP

Untuk diketahui, penahanan dilakukan di dua tempat berbeda. YAN di Rutan Tanjung Gusta Medan, sementara MEL di Rutan Perempuan Kelas II A Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara. Keduanya dijerat Pasal 263 Ayat (1) Dan (2) KUHP.

“Maka (dalam hal ini) dapat dilakukkan penahanan,” ucap Dapot Siagian kembali.

Produk Kerajinan Tangan WBP Rutan Kelas I Medan Dipamerkan di Grand Mercure Medan Angkasa

Sebelumnya, YAN dan MEL dilaporkan ke polisi atas dugaan pemalsuan data otentik terkait pengelolaan dana di CV Pelita Indah. Pasutri ini, memalsukan tanda tangan pada surat kuasa untuk menarik dana di bank mencapai kisaran Rp 600 miliar, terhitung sejak 2009 hinga 2021.

Aksinya, baru diketahui setelah pihak perusahaan mendapati rekening Koran CV Pelita Indah kosong di tahun 2021. Sementara surat kuasa, yang dijadikan barang bukri telah disita dan hasil Puslabfor polisi menyebut bahwa tanda tangan pada surat kuasa tanggal 17 desember 2009 adalah non identik.