Bacakan Pledoi, Aris Yudhariansyah: Saya Ingin Peroleh Keadilan dan Kebenaran

dr Aris Yudhariansyah membacakan pledoi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid di Dinkes Sumut di PN Medan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Persidangan soal dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri Covid 19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020, dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi oleh terdakwa Aris Yudhariansyah dan kuasa hukumnya, Kamis malam 27 Februari 2025.

Kejagung Geledah Rumah Broker Minyak Riza Chalid, Kasus Pengoplosan Pertalite Menjadi Pertamax

Aris Yudhariansyah menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang hasil korupsi seperti tuduhan JPU sebesar Rp700 juta pada sidang tuntutan sebelumnya. "Saya tidak pernah menikmati uang tersebut, apalagi memberikannya kepada keluarga saya. Tuduhan ini sangat berat bagi saya, terlebih lagi kepada istri saya tercinta. Bagaimana saya dapat menjelaskan uang yang seharusnya tidak pernah ada pada saya?," tuturnya.

Diakuinya telah mengalami dan merasakan langsung bagaimana proses penegakan hukum, dari tahap penyelidikan hingga penuntutan, dalam perkara ini. Sebagai seseorang yang juga memiliki pengetahuan hukum, ia sangat kecewa dengan proses yang terjadi. Perasaan ini semakin mendalam ketika ia membaca tuntutan JPU yang tidak mencerminkan fakta-fakta selama persidangan.

Kejagung Tetapkan Dirut Pertamina Patra Niaga dan 6 Tersangka Kasus Pengoplosan Pertalite Menjadi Pertamax

"Saya menyadari bahwa jaksa, polisi, pengacara, dan hakim adalah penegak hukum yang seharusnya memfokuskan tugas dan tanggungjawab mereka untuk menegakkan hukum dengan cara yang benar dan tidak tendensius. Namun, jika jaksa sudah bersikap tendensius, bagaimana kami, sebagai pihak yang terlibat, bisa berharap hukum ditegakkan dengan adil?" ungkap dia.

Tuduhan menerima uang Rp700 juta kepadanya, sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menurutnya jelas merupakan fitnah. Tuduhan ini tidak didasarkan pada bukti yang sah dan relevan.

Perkara Tanah di Jalan Sidobakti, Para Tergugat Mohon Hakim Tolak Gugatan Frida Simarmata

"Tidak ada bukti yang dapat membuktikan saya menerima uang tersebut. Saya sangat menyesalkan kenyataan bahwa keterangan saksi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan seperti keterangan saksi David yang tidak didukung bukti lain dijadikan sebagai dasar untuk menuduh saya menerima aliran dana yang tidak pernah saya terima," papar mantan Sekretaris Dinkes Sumut ini.

"Tuduhan ini bahkan lebih dipaksakan lagi dengan menganggap keterangan saksi sebagai bukti petunjuk, yang dalam hukum harus disertai dengan bukti lain untuk menjadi sah. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip pembuktian yang berlaku dalam hukum kita, sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP, yang menyatakan bahwa untuk membuktikan seseorang bersalah, harus ada minimal dua alat bukti yang sah, relevan, dan saling mendukung," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title