Sidang Penistaan Agama, JPU Tuntut Ratusan Entok 4,5 Tahun Penjara

Terdakwa Ratu Entok saat menjalani sidang di PN Medan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok (40), dengan hukuman kurungan penjara selama 4,5 tahun atas kasus penistaan agama, dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin 17 Februari 2025.

Viral! Joget 'K-pop' di Pembukaan MTQ Medan Kota, Eks Napiter Kecam: Penistaan Agama Anak Buah Bobby

"Meminta kepada majelis hakim mengadili memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa dengan pidana kurungan penjara 4 tahun dan 6 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erning Kosasih di Ruang Sidang Cakra 6 di PN Medan, Senin 17 Februari 2025.

Dalam amar tuntutannya, Erning mengungkapkan bahwa terdakwa Ratu Entok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penistaan agama sesuai dakwaan alternatif pertama, yaitu melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hina Suku Pakpak, Pria Asal Papua Barat Pemilik Akun TikTok Escobar Ditangkap Polisi

Kemudian, JPU meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman, kepada terdakwa Ratu Entok untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. "Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tutur Erning.

JPU memaparkan hal yang memberatkan dalam kasus ini, yaitu perbuatan terdakwa yang dianggap meresahkan masyarakat dan menimbulkan ketidakserasian dalam kehidupan beragama. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Korupsi Proyek Jalan Provinsi Rp 4,9 Miliar, Eks Kadis BMBK Sumut Divonis 2 Tahun Penjara

Usai mendengarkan tuntutan tersebut, majelis hakim PN Medan diketuai oleh Achmad Ukayat kemudian menunda persidangan hingga Senin 24 Februari 2025, pekan depan. Dengan agenda mendengar nota pembelaan atau pledoi oleh terdakwa.

Dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula pada awal Oktober 2024 ketika terdakwa melakukan siaran langsung di akun TikTok pribadinya @ratuentokglowskincare. Dalam siaran tersebut, terdakwa diduga menistakan agama dengan menunjukkan foto Yesus dan melontarkan pernyataan yang dianggap menghina umat Kristiani. Kemudian, dia dilaporkan ke Polda Sumut dan ditangkap atas kasus tersebut.