Diduga Tanahnya Dikuasai Oleh Pihak Lain, Ahli Waris Nurdin Sarifuddin Tuntut Keadilan

Tanah dikuasai pihak lain di Kota Medan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Ahli waris alm Nurdin Sarifuddin sesalkan adanya pihak lain secara tidak patut menguasai lahan tanpa legalitas hingga mendirikan bangunan di lahan seluas 4.380 (M2) di Jalan Sei Belutu, Keluruhan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.

Ratusan Massa Demo Soal Tanah, Pendemo Kesal Lihat Pj Gubernur Sumut: Itu Kurang Hajar!

Said Azhari SH selaku pengacara keluarga alm Nurdin Sarifuddin mengatakan pihak ahli waris tidak pernah menandatangani akta pengoperan atau pelepasan hak, bahkan tidak menerima uang hasil jual - beli tanah. Segala transaksi dan pengoperan, pengalihan hak tidak memiliki legalitas, hanya merupakan rekayasa semata.

Said Azhari SH menuturkan kronologis sebidang tanah milik Nurdin Sarifuddin di Jalan Sei Belutu, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal dengan ukuran 73 meter x 60 meter = 4.380 meter persegi(m2) sesuai surat keterangan tanah nomor : 591.1/SKT/9/1991, ditandatangani Camat Medan Sunggal, Aslan Harahap dan Lurah Tanjung Rejo, Bangun Karo Karo.

Penembak Pria Paruh Baya di Simalungun Ditangkap, Korban Salah Sasaran

Kemudian, pada tanggal 23 Mei 1993, Nurdin Sarifuddin meninggal dunia dibuktikan dengan surat kematian nomor : 474.31044/II/2017, dikeluarkan Kepala Desa Tanjung Gusta Kecamatan Medan Sunggal, Kawi Bowo.

Lalu pada 26 Maret 1994, istri pertama dan istri kedua, yaitu Farida Hutabarat dan Yohana menyerahkan warkah tanah kepada Notaris Martin Roestamy SH berupa surat asli pernyataan perjanjian tanggal 23 Maret 1959. Surat asli penyerahan sebidang tanah garapan 14 Juli 1991 diketahui Camat Medan Sunggal pada 4 September 1991.

Pemprov Sumut Dorong Rumuskan Langkah Srategis Reforma Agraria

Surat asli pernyataan 28 Agustus 1991 dari Tuan Kasim. Surat asli pernyataan tanggal 20 Agustus 1991 dari Tuan H Muhammad Sage. Surat asli pemberian hak 14 Maret 1953 dari Tuan Sofyan bin Sahwo Prawiro dan surat asli bukti PBB tahun 1993 a/n Nurdin Sarifuddin yang semua surat ini termaktub dalam SKT Nomor 591.1/SKT/9/1991.

"Tujuan penitipan warkah untuk membuat penetapan ahli waris alm Nurdin Sarifuddin tetapi Notaris Martin Roestamy diduga menyalahgunakan pengoperan tanah ahli waris alm Nurdin Sarifuddin kepada Ferry Satmoko Hutabarat dengan akta pengoperan No. 30, tanggal 26 Maret 1994," kata Said Azhari SH kepada wartawan, Senin 17 Juni 2024.

Selain itu, Notaris Martin Roestamy juga diduga memalsukan tanda tangan para ahli waris, Farida Hutabarat dan Yohana selaku ibu kandung para ahli waris dan sangat mudah untuk dibuktikan.

"Ahli waris tidak pernah membuat pengoperan hak kepada pihak manapun, termasuk menerima uang hasil jual - beli tanah tersebut," terangnya usai dihalangi mendirikan plank oleh pihak terduga suruhan mafia tanah dilokasi lahan Jl. Sei Belutu, Medan.

Namun anehnya, kata Said Azhari SH, pada 21 Maret ada surat kuasa Notaris Martin Roestamy dengan akta nomor 25 tentang kuasa ahli waris kepada Farida Hutabarat dan Yohana diduga cacat hukum karena penampakan dan penyerahan warkah baru terjadi pada tanggal 26 Maret 1994.

Dan tampak sekali akta notaris nomor 25 adalah rekayasa karena objek(warkah tanah) baru diserahkan tanggal 26 Maret 1994, untuk permohonan penetapan ahli waris dan di hari tersebut juga tanggal 26 Maret 1994, seolah-olah telah terjadi jual beli atau pengoperan hak dari ahli waris alm Nurdin Sarifuddin kepada Ferry Satmoko.

"Disinilah letak niat jahat mereka(mens rea) dan berita acara penyerahan uang Ferry Satmoko kepada ahli waris sebanyak Rp 657.000.000, tidak pernah terjadi, itu hanya rekayasa" tegasnya.

Selain itu, Pengadilan Negeri Medan, telah mengabulkan penetapan dan permohonan ahli waris alm Nurdin Sarifuddin pada tanggal 25 Mei 1994, Nomor : 270/PDT/P/1994/PN-MDN. Bahwasannya ahli waris alm Nurdin Sarifuddin dapat memanfaatkan tanah untuk kepentingan para ahli waris.

Jadi, apapun transaksi menyangkut tanah tidak punya legalitas kecuali surat menyurat setelah penetapan ahli waris dari PN Medan Nomor : 270/PDT/P/1994/PN-MDN tanggal 25 Mei 1994. Jelas terang benderang bahwasannya tanah tersebut murni milik ahli waris alm Nurdin Sarifuddin dan jika ada yang mengaku-ngaku telah membeli dari Ibu Farida Hutabarat dan Ibu Yohana diduga bohong.

"Untuk melegalkan pengoperan hak, Ferry Satmoko atas nama Nurdin Sarifuddin mengagunkan tanah ke Sejahtera Bank Umum(SBU) sebagai agunan pendamping. Pengoperan ahli waris alm Nurdin Sarifuddin ke Ferry Satmoko diduga cacat hukum dan tidak ada akta jual beli, maka agunan di SBU masih atas nama alm Nurdin Sarifuddin, sesuai SKT Nomor : 591.1/SKT/9/1991," terangnya.

Lebih jauh dijelaskan Said Azhari SH terkait adanya pendirian flank atas nama Alimin sertifikat hak milik(SHM) nomor 509, 510, 871 di lahan alm Nurdin Sarifuddin adalah upaya mengaburkan fakta karena lokasinya tidak tepat atau beda objek dan penguasaan fisik secara paksa adalah modus baru para mafia tanah.

"Kuat dugaan adanya kesepakatan jahat antara KPKNL dengan pihak lain yang mengambil warkah SKT Nomor : 591.1/SKT/9/1991. Seolah-olah tanah sudah mereka beli, padahal masih dalam agunan bank," tandasnya.

Sementara, Mimi Herlina Nasution(56) istri Ferry Satmoko saat ditemui dilokasi membantah tudingan pihak ahli waris alm Nurdin Sarifuddin. Mimi Herlina Nasution mengaku secara sah telah membeli tanah milik alm Nurdin Sarifuddin pada tahun 1994.

"Sebenarnya mereka menuntut ibunya bukan kami. Sebab, kami sudah membeli secara sah jual - beli pada tahun 1994 oleh bapak anak - anak saya" kata Mimi Herlina Nasution, didampingi kuasa hukum Hans Silalahi dan Ramses Butar Butar.