Perkara Tanah di Jalan Sidobakti, Para Tergugat Mohon Hakim Tolak Gugatan Frida Simarmata

Tim Kuasa hukum Tergugat II s/d VI.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, akan menyampaikan keputusan terhadap perkara perdata Nomor 454/Pdt.G/2024/PN Lbp Tanggal 26 Agustus 2024, terhadap objek tanah di Jalan Sidobakti, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, Selasa, 25 Desember 2025, mendatang. 

Pemprov Sumut Dorong Proses Revisi RTRW

Untuk itu, para tergugat berharap majelis hakim memberikan keputusan menolak seluruh gugatan penggugat Frida Mona Simarmata, warga Jalan Setia Budi No.478, Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Edy Sutono SH MM selaku Kuasa hukum Tergugat II s/d VI mengatakan, gugatan Frida Mona Simarmata tidak memiliki dasar hukum. Berdasarkan fakta dan bukti pada persidangan di pengadilan dan persidangan setempat, penggugat tidak bisa membuktikan dalil-dalil gugatannya.

Tinjau Arena Muktamar Muhammadiyah 2027, Ini Pesan Wamen Pelindungan PMI

Dalam persidangan, Penggugat tidak mampu membuktikan dirinya sebagai pemilik yang sah tanah yang dipersengketakan dan membeli sebidang tanah dari seseorang yang belum jelas asal usul kepemilikannya berdasarkan bukti-bukti surat dan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Penggugat di Persidangan.

"Bukti surat yang dihadirkan oleh penggugat diragukan keasliannya karena Land reform tahun 1970 yang mengeluarkan atau menandatangani surat tersebut adalah Panitia Landreform yang belum jelas asal usulnya," kata Edy kepada wartawan, Kamis 20 Februari 2025.

Kadisbudparekraf Sumut Ditahan Kejatisu atas Kasus Korupsi, Begini Kata Bobby Nasution

Bukti surat perjanjian kesepakatan dengan nomor : 1/L/XI/2005 tanggal 1 November 2005 adalah perjanjian dibawah tangah bukan akta jual beli yang kemudian Surat perjanjian dibawah tangan dilegalisasi menjadi Akta Surat Pelepasan Hak Atas Tanah dengan Pemberian Kuasa dengan nomor : 26/LEG/BPS/VII/2015 yang dibuat dihadapan Notaris Binsar Pardamean Siregar,S.H.,M.kn tanggal 29 Juli 2015 

Bahwa Akta Legalisasi nomor akta : 26 / LEG / BPS /VII / 2015 tanggal 29 Juli 2015 yang dibuat di Notaris Binsar Pardamean Siregar,SH.Mkn, kemudian Penggugat melakukan suatu gugatan.

Halaman Selanjutnya
img_title