Dituding Miliki Gudang Olahan Minyak Ilegal, Ini Klarifikasi PT Rafi Pratama

Kuasa Hukum PT Rafi Pratama dan PT Lautan Dewa Energi Cabang Medan, Olsen L Tobing SH, MH.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - PT Lautan Dewa Energi Cabang Medan dan PT Rafi Pratama membantah tudingan yang menyebutkan kedua perusahaan tersebut miliki gudang olahan minyak ilegal.

Diduga Tanahnya Dikuasai Oleh Pihak Lain, Ahli Waris Nurdin Sarifuddin Tuntut Keadilan

Melalui kuasa hukumnya, Olsen L Tobing SH, MH menegaskan, bila PT Lautan Dewa Energi Cabang Medan perusahaan legal dan memiliki izin niaga umum dan transportasi yang bekerjasama dengan PT Rafi Pratama yang juga perusahaan yang memiliki izin perdagangan, pergudangan dan izin lainnya.

"Kegiatan kedua perusahaan yang bergerak di bidang BBM jenis solar tersebut adalah legal dan taat Hukum. Jangan asal tuduhkan hal yang tidak benar hanya karena ketika keinginan kita tidak terpenuhi," tegas Oloan mengingatkan pihak yang menuding kedua perusahaan tersebut ilegal, Rabu 12 Juni 2024.

Tanggap Bencana Sumbar, Pertamina Salurkan BBM untuk Operasional Alat Berat

"Kalau ada pihak yang mengatakan gudang klien kami tempat olahan minyak solar ilegal, itu fitnah dan tidak berdasar," ungkap Oloan.

Katanya, PT Rafi Pratama adalah perusahaan yang memiliki izin perdagangan, pergudangan dan izin lain berdasarkan akta Notaris nomor.55 thun 2021 yang bekerjasama dengan PT Lautan Dewa Energi.

Pasca Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Pertamina Sumbagut Tinjau Jalur Distribusi Energi

"Kedua perusaan itu milik klien kami, sehingga kalau ada sumber berita yang menyebut ada olahan minyak di gudang klien kami, itu ngarang dan tidak benar," katanya.

"Kalau itu benar coba bawa narasumbernya ke gudang klien kami untuk menunjukkan dimana olahan minyak yang dia maksud itu? Dimana kegiatan olahan minyak solar ilegal yang dituduhkan kepada Klien kami?," tambah Oloan.

Halaman Selanjutnya
img_title