Pembunuh Sadis Kakek di Medan Ditembak Polisi, Tikami Korban karena Ketahuan Mencuri

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Tim gabungan kepolisaan berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang kakek, Bima Perangin-angin (82), yang ditemukan bersimbah di rumahnya Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa malam, 18 Maret 2024.

Pedagang Martabak Dipolisikan, Bobby Nasution Minta Pertanggungjawaban Kadishub Medan

Pelaku berinisial TK (28) sendiri tinggal tidak jauh dari rumah korban, di Jalan Klambir V, Gang Abidin, Kelurahan Tanjung Gusta. Usai membunuh korban melarikan diri dan berpindah-pindah tempat.

Akhirnya, TK diamankan petugas kepolisian dari Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Helvetia di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Rabu 20 Maret 2024. Saat tangkap melawan petugas dan dihadiahi timah panas bersarang di kaki kirinya.

Viral! Petugas Dishub Minta Martabak Gratis ke Pedagang, Ini Penjelasan Kadishub Medan

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy JS Marbun menjelaskan kronologi kejadian, pada malam itu, korban curiga rumahnya ada masuk seseorang mau mencuri. Bima meminta tolong tetangganya, bernama Zulnepi Caniago untuk mengecek rumah korban.

Ilustrasi pembunuhan.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan
Bayi Dibuang Ibunya di Kebun Teh Sidamanik Simalungun, Polisi Lakukan Penyelidikan

Saksi Zulnepi mengiyakan, namun harus menutup toko pangkasnya terlebih dahulu. Selanjutnya, Bima kembali ke rumahnya dengan mengecek sendirian. Nahas, pelaku melakukan penikaman terhadap korban hingga tewas.

"Tak lama berselang, saksi menyusul mengecek rumah korban. Tiba di rumah korban, saksi melihat pelaku menikami korban," sebut Teddy dalam jumpa pers di Markas Polrestabes Medan, Jumat 22 Maret 2024.

Melihat pelaku menikam korban, Zulnepi teriak dan TK sempat melakukan pengancaman terhadap saksi dengan menggunakan pisau.

"Ku bunuh kalian," ucap TK sambil mengarahkan pisau dipegangnya ke saksi tersebut. Kemudian, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.

Lanjut, Teddy mengatakan bahwa pelaku membunuh korban ketahui hendak mencuri di rumah korban pada malam itu, sekitar pukul 22.00 WIB.

"Modus pelaku membunuh korban, karena ketahuan mencuri, tersangka langsung menusuk korban dengan pisau sangkur," jelas Teddy. 

Atas perbuatannya, TK dijerat dengan Pasal 338 Subs 365 (3) KUHPidana tentang menghilangkan nyawa orang lain dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.