Tuai Polemik, DPD LIPPI Dorong Pangdam dan Kapolda Bentuk Tim Khusus Soal Kasus Senpi Godol

Ilustrasi senjata api
Sumber :
  • Shutterstock

VIVA Medan – Edi Suranta Gurusinga alias Godol ditetapkan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi). Pasalnya, kasus itu menimbulkan polemik dan dinilai ganjal atas status hukum tersebut. Godol membantah senpi itu miliknya. Padahal sejumlah saksi saat diamankan menegaskan bahwa senjata itu diduga milik oknum aparat.

Harga Gula Meroket, Ini Kata Kadis Perindag ESDM Sumut

Menyikapi polemik itu, Ketua DPD Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (LIPPI), Muhammad Roni Al-Hadi, mendorong agar Pangdam I/Bukit Barisan dan Kapolda Sumut mengungkap kebenaran dalam kasus ini dengan membentuk tim bersama secara independen.

“Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB jangan hanya jadi penonton saja di tengah viralnya sebuah pemberitaan media yang menyudutkan dua institusi negara atas kepemilikan senpi yang menetapkan tersangka salah satu tokoh organisasi kemasyarakatan dan pemuda (OKP) di Pancur Batu yaitu Godol," ucap Roni kepada wartawan di Kota Medan, Rabu 20 Maret 2024.

Tingkatkan Keamanan, Lapas Siborongborong Kolaborasi Bersama Polres Taput Cek Pemeliharaan Senpi

Pembentukan tim khusus, kata Roni, bertujuan agar kasus ini tidak menjadi kegaduhan di tengah masyarakat.

"Kami berharap kasus ini bisa diluruskan karena banyak masyarakat bingung atas kasus senpi yang menetapkan Godol atau Edi Suranta Gurusinga sebagai tersangka," tuturnya.

Khofifah Serahkan SK Ketua IKA Unair Wilayah Sumut Kepada Bakhrul Khair Amal

Ketua DPD LIPPI, Muhammad Roni Al-Hadi.

Photo :
  • Istimewa

Menurut Roni setelah membaca sejumlah berita di media daring jika senpi yang disangkakan oleh Godol ini milik oknum TNI yang diamankan personel brimob.

Halaman Selanjutnya
img_title