Ngaku Pegawai Kejati Sumut, 5 Eks Napi Diringkus Kasus Penipuan Jual Beli Mobil

Kasat Resrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa.
Sumber :
  • VIVA

VIVA - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus jual beli mobil lelang. Ironisnya, para pelaku mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.

Ini Motif Pria di Medan Bunuh Ibu Kosnya, Pelaku Residivis yang Dikasihani Korban

Pelaku penipuan ini, ada 5 orang, yakni Zulfikar, Adi, Kiki Wahyudi, Riki Hutabarat dan Kibo Pasaribu. Mereka diringkus petugas kepolisian beberapa hari yang lalu dan diamankan disebuah rumah di kawasan Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Kelima pelaku sudah kita diamankan itu Zulfikar, Adi, Kiki Wahyudi, Riki Hutabarat dan Kibo Pasaribu," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Minggu 23 Januari 2023.

Selebgram Cantik Asal Medan Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online, Ini Akunnya

Baca juga:

Fathir menjelaskan peristiwa penipuan itu, terjadi pada Oktober 2022. Korban penipuan, membuat laporan ke Mako Polrestabes Medan dan petugas kepolisian melakukan penyelidikan.

Polisi Ringkus Pembunuh Ibu Kos di Medan, Dua Kaki Pelaku Ditembak

"Kejadian ini terjadi di Oktober tahun 2022. Kami melakukan penyelidikan dan kami lakukan penangkapan di sebuah lokasi di daerah Tembung," kata Fathir.

Fathir menjelaskan kelima pelaku, memiliki peran berbeda-beda untuk mengelabui korbannya dalam menjalankan aksi penipuan tersebut. Dengan perincian, ada sebagai pemilik rekening, penawar tertinggi hingga sebagai perantara.

Kemudian, ada yang bertugas mencari nomor handphone target dan membuat akun media sosial palsu hingga berkomunikasi dengan pelaku dengan menggunakan telepon seluler.

"Mereka (pelaku) menawarkan mobil lelang jenis Pajero Sport dengan harga ratusan juta dan mereka bekerja secara daring atau melalui telepon seluler kepada korban," jelas Fathir.

Fathir mengungkapkan, setelah mendapat nomor telepon targetnya, para pelaku menghubungi dan berpura-pura sebagai pegawai Kejati Sumut dengan nama dan akun media sosial tiruan. Para pelaku menawarkan harga mobil lebih murah dari harga pasaran.

"Kemudian, pelaku lain mengaku sebagai pemilik mobil dan penawar mobil lelang fiktif agar korban yakin. Setelah korban percaya dan mentransfer uang muka sebesar Rp15 juta mereka langsung memutus kontak," sebut Fathir.

Saat melakukan aksinya, Fathir mengatakan para pelaku sering melakukan modus-modus berbagai cara untuk mengelabui para korbannya. Dengan cara itu mereka meraup keuntungan lebih dari Rp30 juta per bulan.

"Jadi, pelaku ini sudah melakukan kegiatannya dari September lalu sampai dengan waktu penangkapan dengan penghasilan perbulan di atas Rp 30 juta," tutur mantan Kapolsek Medan Baru itu.

Fathir mengungkapkan para pelaku ini melakukan penipuan dengan modus menyamar sebagai pegawai Kejati Sumut. Di mana, ide tersebut mereka pelajari saat mereka ditahan di Rutan Balige. Jadi, kelima pelaku ini, merupakan mantan Narapidana dengan berbagai kasus.

"Disinilah mereka berkenalan dan belajar menipu melalui telepon dengan menyamar sebagai siapa saja," ungkapnya.

Polisi juga masih menyelidiki dugaan adanya pelaku lain. Fathir menambahkan para pelaku saat ini, sudah diamankan di tahan di Mako Polrestabes Medan.

"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 372 dan atau 378 Kuhp dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," jelas Fathir.