Grebek Narkoba, Pemalsu STNK di Medan Ditangkap saat Asyik Nyabu

Sat Narkoba Polrestabes Medan tangkap pelaku pemalsuan STNK.
Sumber :
  • Instagram Sat Narkoba Polrestabes Medan

VIVA -Tiga pelaku pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraaan (STNK) ditangkap Sat Narkoba Polrestabes Medan. Ketiga tersangka ditangkap saat sedang mengkonsumsi sabu-sabu.

Polisi Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu 'Number One' dan 40 Ribu Ekstasi di Asahan

Kini, ketiga tersangka yakni Rangga Rizky (28), Rizal Satria (38), Fran Mudigdo (35) dan  Manda Lesmana (35) tak hanya menghadapi proses hukum narkoba. Namun juga kasus pemalsauan STNK.

Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir menuturkan, kasus ini terungkap bermula dari informasi masyarakat yang menyebut, para pelaku kerap mengkonsusmi narkoba di lokasi kejadian, pada Senin 16 Januari 2023. Saat digerebek ternyata mereka sedang memalsukan STNK.

Polda Sumut Ringkus 634 Tersangka dan Sita 191,6 kg Sabu dan ekstasi 74.292 Butir

Baca juga:

“(Para) pelaku ini melakukan tindakan pemalsuan berupa STNK yang diperjuakbelikan,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir kepada wartawan Sabtu 21 Januari 2023.

Ada 'Loket Sabu' di Belawan dengan Harga Hemat, Polisi: Rp 20 Ribu Per Paket

Modus pelaku awalnya membeli STNK bekas, kisaran harganya Rp50 ribu-Rp100 ribu. Lalu mereka memodivikasinya dan menjual ke orang lain seharga Rp400 ribu.

Halaman Selanjutnya
img_title