Imlek Tahun 2023, Seorang Napi di Sumut Terima Remisi

Ilustrasi napi di Lapas.
Sumber :
  • VIVA

VIVA - Seorang narapidana di Sumatera Utara menerima Remisi Khusus Tahun Baru Imlek Tahun 2023, yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut. Wargabinaan menerima remisi itu, merupakan beragama Konghucu.

img_title Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Hal itu, disampaikan oleh Kepala Sub bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang Suhendra kepada wartawan, Minggu 22 Januari 2023. Ia mengungkapkan Surat Keputusan (SK) remisi sudah diberikan bersangkutan hari ini.

"Berdasarkan jenis dan besarannya RK I (Remisi Khusus Sebagian) sebanyak 1 orang. Sedangkan yang memperoleh RK II (Remisi Khusus Seluruhnya) nihil," jelas Bambang.

img_title Fakta Baru Taufik Hidayat: Bermasalah Sejak Kecil, Ibu Meninggal karena Stres - Ayah Dipukul

Baca juga:

img_title Lapas Padangsidimpuan Ditemukan Ganja 6,8 Kg, Kepala Ombudsman Sumut: Bukti Nyata Kalapas Gagal Mengawasi

Bambang mengungkapkan remisi itu, dengan pemotongan masa tahanan selama 1 bulan.

"Narapidana yang mendapatkan remisi merupakan narapidana kasus kriminal umum," tutur Bambang.

Untuk diketahui, penghuni Lapas/Rutan se- Sumatera Utara hingga tanggal 20 Januari 2023 sebanyak  33.122 orang. Rinciannya, narapidana pria sebanyak 24.886 orang, narapidana wanita sebanyak 1.124 orang.

"Kemudian tahanan pria sebanyak 6.814 orang dan tahanan wanita sebanyak 298 orang," ucap Bambang.