Imlek Tahun 2023, Seorang Napi di Sumut Terima Remisi

Ilustrasi napi di Lapas.
Sumber :
  • VIVA

VIVA - Seorang narapidana di Sumatera Utara menerima Remisi Khusus Tahun Baru Imlek Tahun 2023, yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut. Wargabinaan menerima remisi itu, merupakan beragama Konghucu.

554 WBP Lapas Siborongborong Terima Remisi Nyepi dan Idulfitri, Kalapas: Bersyukur dan Perbaiki Diri

Hal itu, disampaikan oleh Kepala Sub bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang Suhendra kepada wartawan, Minggu 22 Januari 2023. Ia mengungkapkan Surat Keputusan (SK) remisi sudah diberikan bersangkutan hari ini.

"Berdasarkan jenis dan besarannya RK I (Remisi Khusus Sebagian) sebanyak 1 orang. Sedangkan yang memperoleh RK II (Remisi Khusus Seluruhnya) nihil," jelas Bambang.

Pembunuhan Wartawan di Karo Lepas dari Tuntutan Mati, Divonis Seumur Hidup

Baca juga:

Bambang mengungkapkan remisi itu, dengan pemotongan masa tahanan selama 1 bulan.

Polda Sumut Siap Bantu Menangkap Kembali Napi yang Kabur dari Lapas Kutacane

"Narapidana yang mendapatkan remisi merupakan narapidana kasus kriminal umum," tutur Bambang.

Halaman Selanjutnya
img_title