Imlek Tahun 2023, Seorang Napi di Sumut Terima Remisi

Ilustrasi napi di Lapas.
Sumber :
  • VIVA

VIVA - Seorang narapidana di Sumatera Utara menerima Remisi Khusus Tahun Baru Imlek Tahun 2023, yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut. Wargabinaan menerima remisi itu, merupakan beragama Konghucu.

Cegah Barang Terlarang Masuk, Petugas Lapas Siborongborong Perketat Pemeriksaan dan Pengawasan

Hal itu, disampaikan oleh Kepala Sub bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang Suhendra kepada wartawan, Minggu 22 Januari 2023. Ia mengungkapkan Surat Keputusan (SK) remisi sudah diberikan bersangkutan hari ini.

"Berdasarkan jenis dan besarannya RK I (Remisi Khusus Sebagian) sebanyak 1 orang. Sedangkan yang memperoleh RK II (Remisi Khusus Seluruhnya) nihil," jelas Bambang.

1 Langsung Bebas, 489 Warga Binaan Lapas Siborongborong Terima Remisi

Baca juga:

Bambang mengungkapkan remisi itu, dengan pemotongan masa tahanan selama 1 bulan.

583 Warga Binaan Lapas Narkotika Pematangsiantar Terima Remisi, Salat Ied Berlangsung Khidmat

"Narapidana yang mendapatkan remisi merupakan narapidana kasus kriminal umum," tutur Bambang.

Halaman Selanjutnya
img_title