Imlek Tahun 2023, Seorang Napi di Sumut Terima Remisi

Ilustrasi napi di Lapas.
Sumber :
  • VIVA

VIVA - Seorang narapidana di Sumatera Utara menerima Remisi Khusus Tahun Baru Imlek Tahun 2023, yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut. Wargabinaan menerima remisi itu, merupakan beragama Konghucu.

Libur Isra Miraj dan Imlek 2025, Bandara Kualanamu Layani 192 Ribu Penumpang

Hal itu, disampaikan oleh Kepala Sub bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang Suhendra kepada wartawan, Minggu 22 Januari 2023. Ia mengungkapkan Surat Keputusan (SK) remisi sudah diberikan bersangkutan hari ini.

"Berdasarkan jenis dan besarannya RK I (Remisi Khusus Sebagian) sebanyak 1 orang. Sedangkan yang memperoleh RK II (Remisi Khusus Seluruhnya) nihil," jelas Bambang.

Januari 2025, KA Bandara di Medan Catat Angkut 357 Ribu Penumpang

Baca juga:

Bambang mengungkapkan remisi itu, dengan pemotongan masa tahanan selama 1 bulan.

Bank Mandiri Meriahkan Imlek 2025 Bersama Nasabah di 3 Kota, Perkuat Layanan dan Inovasi Digital

"Narapidana yang mendapatkan remisi merupakan narapidana kasus kriminal umum," tutur Bambang.

Halaman Selanjutnya
img_title