Imlek Tahun 2023, Seorang Napi di Sumut Terima Remisi
- VIVA
VIVA - Seorang narapidana di Sumatera Utara menerima Remisi Khusus Tahun Baru Imlek Tahun 2023, yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut. Wargabinaan menerima remisi itu, merupakan beragama Konghucu.
Hal itu, disampaikan oleh Kepala Sub bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang Suhendra kepada wartawan, Minggu 22 Januari 2023. Ia mengungkapkan Surat Keputusan (SK) remisi sudah diberikan bersangkutan hari ini.
"Berdasarkan jenis dan besarannya RK I (Remisi Khusus Sebagian) sebanyak 1 orang. Sedangkan yang memperoleh RK II (Remisi Khusus Seluruhnya) nihil," jelas Bambang.
Baca juga:
- Pertamina Jamin Stok BBM, LPG Hingga Avtur di Sumut Aman, Saat Perayaan Imlek
- Begini Modus Pembuatan STNK Palsu di Medan, Sudah Beraksi 6 Bulan
- Pengelola Laporan Keuangan Terbaik, Lapas Narkotika Langkat Diganjar Penghargaan
Bambang mengungkapkan remisi itu, dengan pemotongan masa tahanan selama 1 bulan.
"Narapidana yang mendapatkan remisi merupakan narapidana kasus kriminal umum," tutur Bambang.