Bawa Ganja 1,3 Ton Naik Mobil Box ke Medan, Pria Asal Aceh Dituntut Mati

Sidang kasus 1,3 ton ganja di PN Medan.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi, yang penasehat hukum terdakwa, Alvina Lubis SH.

Transaksi Narkoba di Rumah Korban, Awi Diringkus Polres Labusel

Mengutip dakwaan JPU Nalom Tatar P Hutajulu mengatakan kasus bermula pada Minggu 11 Desember 2022 sekira pukul 20.00 WIB bertemu dengan Bayu (DPO) di Desa Gesik, Kecamatan Blangkejeren Aceh dan keduanya pergi bersama dengan menggunakan 1 unit Mobil Box Merk Daihatsu Grandmax menuju tempat minum kopi di Kota Blangkejeren Aceh.

"Beberapa saat kemudian, terdakwa minta pulang ke rumahnya karena anak terdakwa minta terdakwa pulang ke rumah, dan lalu Bayu menyuruh terdakwa untuk membawa mobil tersebut pulang ke rumahnya," katanya.

Cegah Barang Terlarang Masuk, Petugas Lapas Siborongborong Perketat Pemeriksaan dan Pengawasan

Keesokan harinya, sambung JPU, terdakwa dihubungi oleh Bayu untuk meminta terdakwa datang ke Desa Paloh, Kecamatan Blangkejeren, sesampainya di lokasi tersebut terdakwa bertemu dengan Bayu dan ditempat tersebut sedang dimuat ganja-ganja yang terbungkus lakban dan juga dimasukan ke dalam goni dalam mobil Box tersebut oleh 5 orang pria yang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa.

"Terdakwa berdiri sambil melihat ganja-ganja kering tersebut dimuat bersama dengan Bayu, dan terdakwa bertanya kepada Bayu mau dibawa kemana? Dan Bayu menjawab Yok kawani aku bawa ini ke kota Cane, nanti sampai disana kita tinggalin mobil ini, nanti ku kasih upahmu Rp5 juta," ucapnya.

Polisi Serahkan Godol Tersangka Kasus Kepemilikan Senpi ke Kejari Deliserdang

Kemudian, lanjut JPU, terdakwa dan Bayu pergi bersama dengan membawa paket daun ganja kering tersebut dengan satu unit Mobil Box Merk Daihatsu Grandmax warna hitam BL 8237 HC, dan tiba di Desa Tambi, Kecamatan Putri Betung, mobil berhenti dan kemudian Bayu menghampiri seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa.

"Bayu kembali ke mobil dan menyuruh terdakwa untuk membawa mobil tersebut duluan ke depan ke tempat sepi, dan tidak beberapa lama kemudian datang mobil warna hitam yang ternyata mobil tersebut dikemudikan oleh Bayu. Mobil tersebut dikeluarkan satu buah Goni yang didalamnya berisikan ganja sekitar 15 bal yang berisikan ganja dan lalu dimasukkan ke dalam mobil Grandmax," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title