Cegah Barang Terlarang Masuk, Petugas Lapas Siborongborong Perketat Pemeriksaan dan Pengawasan
- Dok Lapas Siborongborong
VIVA Medan - Petugas Lapas Siborongborong Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut memperketat masuknya barang terlarang kedalam Lapas Siborongborong. Langkah antisipasi ini dilakukan berkolaborasi bersama Koramil Siborongborong dengan memperketat pemeriksaan pada barang yang dibawa dan pengawasan terhadap pengunjung.
Para tamu atau keluarga dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berkunjung ke Lapas Siborongborong melakukan pendaftaran secara bergantian. Kedatangan pengunjung tersebut biasanya membawa barang-barang kebutuhan sehari-hari seperti makanan, pakaian dan kebutuhan lainnya.
Layanan kunjungan tatap muka bagi WBP di Lapas Kelas IIB Siborongborong, dilaksanakan dengan tetap melaksanakan prosedur pengawasan yang ketat. Sebelum pengunjung bertemu dengan warga binaan, maka petugas akan melakukan penggeledahan terlebih dahulu terhadap badan dan barang bawaan tersebut untuk memastikan barang-barang bawaan tersebut steril atau tidak ada barang barang terlarang masuk ke dalam Lapas.
Pengunjung yang membawa alat komunikasi seperti handphone harus menitipkannya terlebih dahulu di loker penitipan yang telah disediakan oleh petugas, dimana kunci loker tersebut dipegang oleh pengunjung yang bersangkutan. Hal ini untuk memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan kepada pengunjung yang menitipkan handphone tersebut.
Kepala Lapas Siborongborong, Krisman Ziliwu menegaskan, kepada para petugas untuk mencegah masuknya narkoba dan barang terlarang lainnya yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban didalam Lapas. Sebagai komitmen bahwa Lapas Siborongborong bebas dari peredaran narkoba.
“Kepada para petugas yang tetap semangat mengemban tugas walaupun dihari libur cuti bersama Hari raya Idul Fitri agar senantiasa cermat dan teliti dalam penggeledahan badan dan barang mengingat lonjakan pengunjung dihari libur hari raya ini semakin tinggi. Terutama untuk barang terlarang seperti Handphone, gunting, pisau, benda-benda yang dianggap dapat dijadikan alat untuk melakukan perbuatan-perbuatan di luar aturan apalagi narkoba,” tegas Krisman didampingi Kepala KPLP, Yusrifa Arif Matondang, dalam keterangannya yang diterima Selasa 16 April 2024.
Kemudian pengunjung diarahkan oleh petugas ke ruangan besuk atau layanan kunjungan sembari memberitahukan tentang aturan dan tata tertib yang harus di ikuti oleh setiap pengunjung antara lain, lamanya waktu berkunjung, menjaga kebersihan dan menjaga sopan santun selama berkunjung.