Bawa Ganja 1,3 Ton Naik Mobil Box ke Medan, Pria Asal Aceh Dituntut Mati

Sidang kasus 1,3 ton ganja di PN Medan.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mawardi, terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti ganja seberat 1,3 ton, dengan tuntutan pidana mati, Selasa kemarin, 16 Mei 2023, di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Usai Bobby Nasution Berkomentar, Dishub Medan Cabut Laporan Terhadap Pedagang Martabak

Terdakwa merupakan warga Dusun Umah Kong Desa Dempelan, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh. Pria berusia 24 tahun itu, dalam kasus ini berstatus sebagai kurir ganja kering tersebut.

"Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mawardi dengan hukuman pidana mati," kata JPU, Nalom Tatar P. Hutajulu, dikutip VIVA, Rabu 17 Mei 2023.

Penggelembungan Suara di Pemilu 2024, JPU Tuntut 3 PPK Medan Timur 12 Bulan Penjara

Dalam amar tuntutan JPU, Nalom menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Yakni dengan permufakatan jahat bersama tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram," jelas Nalom.

Pedagang Martabak Dipolisikan, Bobby Nasution Minta Pertanggungjawaban Kadishub Medan

Nalom mengungkapkan bahwa hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

"Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan," ucap JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai, Yusafrihardi Girsang dalam persidangan digelar secara virtual.

Halaman Selanjutnya
img_title