Polda Sumut Buru 4 Buronan Kasus Sabu 117 Kilogram
- Dok Polda Sumut
VIVA Medan - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut buru empat buronan kasus narkoba dengan jumlah besar yang terlibat dalam jaringan narkotika di Kota Tanjungbalai, Sumut. Pengungkapan kasus ini menghebohkan karena polisi berhasil menyita 117 kilogram sabu dan 20 bungkus ekstasi, Sabtu, 27 April 2024, lalu.
Empat buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut adalah S alias Andi, otak jaringan; P alias Kamput, T dan Ir.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi menegaskan komitmen pihaknya untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut. “Tidak ada ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika, pengguna, pengedar, hingga bandarnya. Polisi bertindak tegas,” ucap Hadi, Sabtu 18 Januari 2025.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu dini hari, 27 April 2024. Timsus Ditresnarkoba Polda Sumut menemukan pria mencurigakan menggunakan becak bermotor di Jalan Rel Kereta Api, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai.
Namun, pria tersebut melarikan diri saat hendak ditangkap, meninggalkan barang bukti berupa 117 bungkus sabu dan 20 bungkus ekstasi. Dalam pengembangan kasus, polisi menangkap beberapa jaringan. Pada 30 April 2024, I alias Iwan Lomak ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bandar Durian, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kemudian, pada 1 Mei 2024, dua tersangka lainnya, S alias Bang Le dan PS alias Panji, diamankan di Home Stay Vostel, Porsea, Kabupaten Toba. Namun, empat lainnya melarikan diri. Polisi telah menetapkan status DPO narkoba terhadap keempat buronan tersebut. Kombes Hadi memastikan segala upaya akan dilakukan untuk menangkap mereka.