Polres Labusel Ungkap Kasus Judi Online 'Macau' Tebak Angka di Warung Kopi
- Dok Polres Labusel
VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengungkap kasus perjudian online jenis 'Macau' tebak angka di sebuah warung kopi Dusun Perumahan, Desa Bangai, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Labusel, AKP Endang R Ginting menjelaskan Warung kopi itu, digrebek petugas kepolisian, Rabu malam, 23 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AB (27), warga setempat.
Tersangka sempat berupaya kabur ketika petugas tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Beruntung, kesigapan petugas dapat menghentikan langkah tersangka. Dia mengaku telah melakukan aktivitas perjudian online melalui situs AT.
"Tersangka menerima pesanan angka dari pemain lain, lalu menuliskannya dan memasangnya melalui aplikasi yang diakses menggunakan handphone miliknya," ucap Endang, Jumat 25 April 2025.
Dalam bisnis ilegal tersebut, tersangka memperoleh komisi dari pemain yang berhasil menebak angka dengan benar, serta tambahan fitur cash out situs tersebut. Adapun barang bukti yang disita bersama tersangka, yakni 1 handphone (HP) android silver berisi bukti transaksi perjudian, dan uang tunai Rp199.000,- hasil transaksi judi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHPidana tentang perjudian.
Endang menegaskan, pihaknya tidak pernah mentolerir segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya, khususnya dalam mendukung implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Saat ini, polisi tengah mengembangkan penyelidikan dan penyidikan kasus judi online tersebut untuk memburu pelaku lainnya.