Oknum Anggota DPRD Asahan Resmi Jadi Tersangka Kasus Perjudian Sebagai Pemilik Arena Sabung Ayam
- Dok Polres Asahan
VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan, resmi menetapkan oknum anggota DPRD Asahan, berinisial PP atau Pajar Prianto, sebagai tersangka dalam kasus perjudian sabu ayam. Arena sabung ayam diduga milik Pajar Prianto ini, digrebek Jatanras Satreskrim Polres Asahan, di Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Minggu sore, 20 April 2025, sekitar pukul 15.30 WIB.
Selain Pajar Prianto, dua tersangka lainnya, yakni SR (50) warga Jalan Syeich Ismail, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan dan SN (46) warga Desa Binjai Sebangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan. Sedangkan, 3 orang sempat diamankan berstatus saksi karena sebagai penonton pertarungan laga ayam saat dilakukan penggrebekan tersebut.
"Ditetapkan tersangka sebanyak 3 orang (Pajar Prianto, SM dan SP) sebagai tersangka)," ucap Kapolres Asahan, AKBP. Afdhal Junaidi, dalam jumpa pers, di Mako Polres Asahan, Selasa 22 April 2025.
Untuk Pajar Prianto dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 poin 2e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Sedangkan, dua tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. Penggrebekan arena judi sabung ayam itu, merupakan halaman rumah dari Pajar Prianto, yang menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar DPRD Asahan itu.
Lokasi judi sabung ayam di Asahan digrebek Polres Asahan.
- Istimewa/VIVA Medan
Dalam penggerebekan di arena judi sabung ayam tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu set ring terbuat dari karet, 9 ekor ayam laga, 8 buah tas ayam, dan 23 unit sepeda motor. Polres Asahan tengah memburu 4 terduga pelaku masih dalam pengejaran petugas kepolisian, yakni J berperan sebagai bandar, penyelenggara kegiatan dan wasit sabung ayam.
DO berperan sebagai pemain judi sabung ayam, A berperan sebagai pemain judi sabung ayam. Kemudian, DE berperan sebagai lawan taruh dengan SR dalam perjudian sabung ayam tersebut. Keempat pria tersebut, saat dilakukan penggrebekan berhasil melarikan diri.