Saksi Edy Rahmayadi Tuding Pilgub Sumut Diduga Libatkan Pj Kepala Daerah Hingga Parcok
- BS Putra/VIVA Medan
VIVA Medan - Saksi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, tuding Pilgub Sumut tahun 2024, diduga melibatkan Penjabat (Pj) Kepala Daerah dan Partai Coklat alias Parcok. Dugaan keperpihakan Pj Kepala Daerah dan Parcok dituding dan diduga menguntungkan untuk kemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya.
Atas hal itu, saksi Edy-Hasan menolak menandatangani berita acara atau D hasil rekapitulasi perhitungan suara Pilgub Sumut 2024. Penolakan menandatangani hasil rekapitulasi tersebut, dituangkan ke dalam form catatan khusus atau keberatan, yang ditandatangani oleh Leonardo Marbun selaku saksi Edy-Hasan dan Ketua KPU Sumut, Agus Arifin.
"Tadi kami sudah menyampaikan catatan keberatan kami. Sehingga kami tidak menandatangani berita acara," ungkap Leonardo Marbun, kepada wartawan usai rapat pleno rekapitulasi Pilgub Sumut, di Hotel Emerlad Garden, Kota Medan, Senin petang, 9 Desember 2024.
Leonardo, yang juga Ketua Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) DPD PDI Perjuangan Sumut itu, mengatakan sudah jelas alasan yang disampaikan kepada KPU Sumut dan Bawaslu Sumut atas penolakan menandatangani berita acara pleno rekapitulasi tersebut.
"Alasannya jelas, kami banyak menemukan, ada Pj (Kepala Daerah) yang terlibat, ada partai coklat terlibat. Banyak surat tidak sah cukup tinggi dan pendistribusian C6, banyak juga yang tidak terdistribusikan," kata Leonardo.
KPU Sumut gelar rekapitulasi perhitungan perolehan suara Pilgub Sumut 2024.
- BS Putra/VIVA Medan
Leonardo mengungkapkan dari penolakan tersebut, akan ditindaklanjuti oleh Tim Hukum Edy-Hasan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dugaan kecurangan di Pilgub Sumut 2024. "Nanti tim hukum kami akan menyiapkan langkah-langkah untuk ke Mahkamah Konstitusi (MK)," sebut Leonardo.
Sementara itu, Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengungkapkan terkait dengan sengketa di MK terhadap hasil Pilgub Sumut ini. Pihaknya, akan siap menghadapi gugatan tersebut. "Kami posisinya, menunggu hasil perolehan ini. Tapi, kita siap menjalani prosesnya. Persyaratannya kami memberikan tahu kepada pihak, selambat-lambatnya tiga hari, setelah penetapan dan pengumuman rekapitulasi ini," kata Agus Arifin.
Sementara itu, KPU Sumut sudah menuntaskan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, digelar Hotel Emerlad Garden, Kota Medan, 8-9 Desember 2024.
Rekapitulasi ini, KPU Sumut telah menuntaskan penghitungan perolehan suara di 33 Kabupaten/Kota selama dua hari. Kemudian, rekapitulasi ini dihadiri Bawaslu Sumut dan saksi dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 1 dan 2, Bobby Nasution-Surya serta Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.
Dari D hasil, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya memperoleh 3.645.611 suara. Sedangkan, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala memperoleh 2.009.311 suara.