Partisipasi Pemilih di Pilgub Sumut 55,27 Persen, 5 Juta Surat Suara Tak Digunakan

KPU Sumut gelar rekapitulasi perhitungan perolehan suara Pilgub Sumut 2024.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mencatat tingkat partisipasi pemilih pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut tahun 2024, sebesar 55,27 persen atau 5.953.676 pemilih, yang menggunakan hak pilih pada Rabu 27 November 2024 lalu.

Wamen PU Akui Ada Kendala dalam Penyelesaian Stadion Teladan Medan

Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Sumut, Agus Arifin kepada wartawan, usai rapat pleno penetapan hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, digelar Hotel Emerlad Garden, Kota Medan, Senin 9 Desember 2024. "Tingkat partisipasi pemilih Pilgub Sumut 2024 ini, jumlah pemilih yang hadir untuk menggunakan hal pilihnya 5.953.676 pilih atau 55,27 persen," ucap Agus Arifin.

Agus Arifin mengklaim partisipasi pemilih di Kabupaten/Kota di Sumut, cukup tinggi. Meski secara kumulatif tingkat pemilih tidak menggunakan hak pilih sebesar 44,73 persen. Sedangkan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Sumut pada Pilgub Sumut 2024, berjumlah 10.771.496 jiwa.

Pertamina Prediksi Konsumsi BBM dan LPG Meningkat di Sumut Saat Ramadan dan Idulfitri

"Kalau kita mencermati tingkat partisipasi setiap Kabupaten/Kota cukup tinggi ya. Tapi, ditingkat provinsi diakumulasi 55,27 persen. Tingkat kehadiran pemilih pada 27 November 2024 ini, karena ada banjir, terutama di DPT yang tinggi Medan, Deliserdang, termasuk Asahan dan ada juga Binjai," jelas Agus Arifin.

KPU Sumut gelar rekapitulasi perhitungan perolehan suara

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan
Pertamina Sumbagut Jamin Ketersediaan Energi Selama Arus Mudik Lebaran 2025

Berdasarkan data dihimpun VIVA, surat suara yang terima, termasuk surat cadangan 2,5 persen, berjumlah 11.056.869 lembar, surat suara yang digunakan 5.953.676 lembar. Kemudian, jumlah surat suara dikembalikan karena oleh pemilih karena rusak, atau keliru coblos, berjumlah 5.728 lembar. Surat suara tidak digunakan, termasuk sisa surat suara cadangan, berjumlah 5.097.465 lembar.

Sementara itu, KPU Sumut sudah menuntaskan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, digelar Hotel Emerlad Garden, Kota Medan, 8-9 Desember 2024. Rekapitulasi ini, KPU Sumut telah menuntaskan penghitungan perolehan suara di 33 Kabupaten/Kota selama dua hari.

Halaman Selanjutnya
img_title