Saksi Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala Tolak Tandatangani Berita Acara Hasil Rekapitulasi Pilgub Sumut 2024

KPU Sumut gelar rekapitulasi perhitungan perolehan suara
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Saksi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, menolak menandatangani hasil rekapitulasi perhitungan suara Pilgub Sumut 2024. Penolakan menandatangani hasil rekapitulasi tersebut, dituangkan ke dalam form catatan khusus atau keberatan, yang ditandatangani oleh Leonardo Marbun selaku saksi Edy-Hasan dan Ketua KPU Sumut, Agus Arifin.

Berikan Keamanan, Satpol PP Sumut Gelar Patroli Rumah Kosong Ditinggal Mudik Lebaran

"Tadi kami sudah menyampaikan catatan keberatan kami. Sehingga kami tidak menandatangani berita acara," ucap Leonardo Marbun, kepada wartawan usai rapat pleno rekapitulasi Pilgub Sumut, di Hotel Emerlad Garden, Kota Medan, Senin petang, 9 Desember 2024.

Leonardo, yang juga Ketua Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) DPD PDI Perjuangan Sumut itu, mengatakan sudah jelas alasan yang disampaikan kepada KPU Sumut dan Bawaslu Sumut atas penolakan menandatangani berita acara pleno rekapitulasi tersebut.

Ajak Masyarakat Open House Lebaran ke Rumdis, Bobby Nasution: Datang Hari Ini dan Besok

"Alasannya jelas, kami banyak menemukan, ada Pj yang terlibat, ada partai coklat terlibat. Banyak surat tidak sah cukup tinggi dan pendistribusian C6, banyak juga yang tidak terdistribusikan," kata Leonardo.

Leonardo mengungkapkan dari penolakan tersebut, akan ditindaklanjuti oleh Tim Hukum Edy-Hasan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dugaan kecurangan di Pilgub Sumut 2024. "Nanti tim hukum kami akan menyiapkan langkah-langkah untuk ke Mahkamah Konstitusi (MK)," sebut Leonardo.

Salat Idul Fitri Perdana Sebagai Gubernur Sumatera Utara, Ini Pesan Bobby Nasution

Sementara itu, Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengungkapkan terkait dengan sengketa di MK terhadap hasil Pilgub Sumut ini. Pihaknya, akan siap menghadapi gugatan tersebut. "Kami posisinya, menunggu hasil perolehan ini. Tapi, kita siap menjalani prosesnya. Persyaratannya kami memberikan tahu kepada pihak, selambat-lambatnya tiga hari, setelah penetapan dan pengumuman rekapitulasi ini," kata Agus Arifin.

Sementara itu, KPU Sumut sudah menuntaskan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, digelar Hotel Emerlad Garden, Kota Medan, 8-9 Desember 2024.

Halaman Selanjutnya
img_title