Cawagub Hasan Basri Tak Nyoblos, Edy Rahmayadi: Dia Masih KTP Jakarta

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Calon Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Hasan Basri Sagala tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada Sumut tahun 2024. Karena, masih berstatus dan memiliki KTP Jakarta.

KPU akan Gelar PSU Pilkada Serentak 2024 di Medan, Humbahas dan Nisel

"Hasan posisinya di jakarta, karena dia masih pegang KTP Jakarta," sebut Calon Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi kepada wartawan, usai menggunakan hak pilihnya di TPS 44, Jalan Karya Bakti, Kota Medan, Rabu pagi, 27 November 2024.

Edy Rahmayadi mengatakan tidak sempat lagi, Hasan Basri Sagala untuk mengurus pindah domisili KTP dari Jakarta ke Kota Medan, Sumatera Utara. Sehingga dia tidak menyoblos pada Pilgub Sumut 2024 ini. "Diurus (pindah KTP) disini, katanya tidak sempat. Sehingga dia (Hasan Basri) harus kembali ke Jakarta, karena hak pilihnya di sana," jelas mantan Pangdam I Bukit Barisan itu.

Rekapitulasi Pilgub Sumut Capai 90 Persen, Gubernur Terpilih Diumumkan 15 Desember 2024

Mantan Ketua Umum PSSI itu itu, mengungkapkan akan memantau Quick Count bersama Hasan Basri Sagala. "Pastilah, karena kan dia gak perlu Quick count Pramono Anung," tutur Edy Rahmayadi sembari tersenyum.

Untuk mendorong partisipasi pemilih pada Pilkada serentak 2024 ini, Edy Rahmayadi menyarankan agar menggunakan toa masjid mengajak masyarakat datang TPS menggunakan hak suaranya. Meski kondisi hujan dan rumah kebanjiran.

Memecah Ombak dan Badai, KPU Sumut Jangkau Suara Rakyat di Pulau Terluar Nisel

"Tadi sudah saya sampaikan, mana yang bisa dihubungin, misalnya di Johor ini banyak mesjid, saya minta dari mesjid mengumumkan agar datang ke TPS, kalau tidak ada undangan, gunakan KTP," kata Edy Rahmayadi.

Edy-Hasan maju di Pilgub Sumut tahun 2024, diusung oleh PDI Perjuangan, Partai Ummat, Partai Hanura, Partai Buruh, Partai Gelora dan PKN.