Perdagangan Sisik Trenggiling 1,18 Ton Digagalkan, 4 Pelaku Diamankan

Konferensi pers kasus pengungkapan perdagangan sisik tenggiling.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Tim gabungan berhasil menggagalkan peredaran sisik Trenggiling (Manis javanica) di Sumatera Utara, dengan barang bukti disita mencapai 1,18 ton. Kasus ini melibatkan oknum TNI dan oknum polisi yang ditangkap bersama barang bukti di Kabupaten Asahan.

img_title Polda Sumut Bongkar Kasus Manipulasi Takaran BBM di SPBU Sergai, Begini Respons Pertamina Sumbagut

Tim gabungan ini, melibatkan tim gabungan dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatera, Polda Sumut dan Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) I Bukit Barisan. Keempat pelaku diamankan, masing-masing berinisial AS (45), dua orang oknum prajurit TNI, MYH (46) dan RS (35) dan seorang oknum polisi, AHS (39).

“Saya sampaikan, ini merupakan tangkapan terbesar berkaitan dengan perdagangan ilegal sisik tenggiling,” ucap Direktur Jenderal Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani jumpa pers, di Kota Medan, Selasa 26 November 2024.

img_title Terasi Udang Rebon Produksi UMKM Asal Asahan Tembus Pasar Global, Nilai Ekspor Capai Rp230 Juta

Operasi penindakan ini dilakukan setelah Balai Gakkum KLHK melakukan penyelidikan mendalam. MYH menjadi orang yang pertama ditangkap. Dari informasi yang dihimpun, MYH ditangkap saat hendak mengirimkan sisik trenggiling melalui bus umum. Dari MYH, petugas menyita 320 kg sisik trenggiling yang siap kirim.

Dari MHY, petugas melakukan pengembangan. Mereka menyambangi satu gudang di kawasan Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Sumur. Di sana petugas menemukan 21 karung berisi sisik trenggiling, seberat 860 Kg. Hanya MHY yang dihadirkan dalam konferensi pers itu.

img_title Catat! Polda Sumut Gelar Operasi Patuh Toba 2026 hingga 8 November, Ini Sasaran Utamanya

Sisik trenggiling (ilustrasi).

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

Sementara itu, para aparat militer dan penegak hukum yang terlibat tidak dihadirkan. Di kantor Balai Gakkum yang dijadikan lokasi konferensi pers juga tidak terlihat aparat dari Pomdam I Bukit Barisan serta Propam Polri. Hanya MHY yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Ridho pun tidak membeberkan soal peran MHY dalam kasus ini. Termasuk status hukum para terduga pelaku dari aparat militer dan penegak hukum. Ridho berdalih, mereka sedang menjalani proses hukum di masing-masing instansi. “Kasus ini masih dalam pengembangan,” kata Rasio Ridho.

Kasus ini mengungkap betapa kejamnya perdagangan satwa dan bagian tubuhnya. Hasil perhitungan ahli yang dibeber Ridho, ada 5.900 ekor tenggiling yang dibunuh untuk mendapatkan 1,12 ton sisik. Jumlah ini menjadi kerugian ekologi yang sangat besar.

Halaman Selanjutnya
img_title