Polda Sumut Tangkap Pelaku Pembuang Jasad Wanita di dalam Tas, Diupah Rp60 Juta
- Dok Polda Sumut
VIVA Medan - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut meringkus seorang lelaki berinisial R alias Iwan Bagong, yang merupakan pelaku pembuang jasad wanita cantik Mutia Pratiwi alias Shella (26), yang ditemukan di dalam tas. Pelaku diamankan dari tempat persembunyian dari sebuah rumah di Desa Signi, Kecamatan Kreung Semayam, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Jumat 8 November 2024.
Kini, pelaku yang merupakan warga Serdangbedagai (Sergai) sudah diamankan dan ditahan di Polda Sumut. "R ini ditangkap dari tempat persembunyian pelaku," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Kamis 21 November 2024.
Penangkapan terhadap R yang turut buang mayat korban, dipimpin langsung oleh Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Kompol Bayu Putra Samara. "Dari tangan pelaku disita barang bukti uang sisa upah, handphone dan mobil yang digunakan untuk membuang mayat korban," kata Hadi.
Hadi menjelaskan, pelaku R berhasil ditangkap berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan Tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut. "Yang bersangkutan ini menerima upah sebesar Rp60 juta dari tersangka J, yang sebelumnya sudah ditangkap untuk membuang jasad korban Sela dengan mengemudikan mobil ke Kabupaten Karo," jelas Hadi.
Dalam kasus pembunuhan ini, polisi menetapkan tersangka lain, yakni JFJ (36) merupakan pelaku utama, yang diduga memiliki kelainan seksual, saat berhubungan dengan korban Mutia Pratiwi alias Shella. Yang mana, sebelum berhubungan badan memukuli korban untuk menambah imajinasi seksnya. "Korban meninggal dunia karena mengalami luka-luka dibagian kepala dan sekujur tubuhnya," sebut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono, dalam jumpa pers di Mako Polda Sumut, Senin, 28 Oktober 2024.
Jasad wanita berparas cantik itu ditemukan di dalam tas plater bag dan dibuang di pinggir jalan Jalan Jamin Ginting, tepatnya di kawasan Hutan Raya Bukit Barisan (Tahura), Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Selasa 22 Oktober 2024.
Sumaryono mengungkapkan penemuan mayat tersebut, ditemukan seorang petugas kebersihan jalan dan dilaporkan ke Polres Tanah Karo, dilakukan evakuasi serta dibawa di RS Bhayangkara Medan, untuk dilakukan otopsi.
Polres Tanah Karo melakukan kordinasi dengan Polda Sumut dan Polres Pematangsiantar untuk melakukan pengejaran para pelaku pembunuhan terhadap wanita cantik yang merupakan warga Desa Margomulyo, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun itu. "Kemudian, Polda Sumut bersama Polres Tanah Karo dan Polres Pematangsiantar melakukan penyidikan secara intensif," jelas Sumaryono.
Dalam pengungkapan kasus pembunuhan ini, polisi menangkap 5 pelaku, dengan pelaku utama yakni JFJ warga Jalan Merdeka, Kecamatan Sintar, Kota Pematangsiantar. Dia yang melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas. "Pelaku ini adalah teman dekat korban. Sedangkan motif, korban sebelum berhubungan badan dengan pelaku melakukan kekerasan secara fisik. Mungkin ini, imajinasi pelaku atau fantasi dari pelaku sebelum melakukan berhubungan badan," kata Sumaryono.
Pembunuhan tersebut, terjadi di rumah pelaku, pada Minggu 20 Oktober 2024. Berdasarkan informasi diperoleh, sebelum melakukan hubungan badan, antara pelaku dan korban sempat mengkonsumsi narkoba dengan jenis sabu. Selain itu, polisi meringkus 4 pelaku lainnya ikut serta membantu membuang jasad korban, yakni S (51), IS (56), dan melibatkan dua oknum polisi, yaitu JHS anggota Polres Pematangsiantar dan HP anggota Polsek Raya, Polres Simalungun.
Keempat pelaku diminta JFJ untuk membuang jasad korban dengan upah dijanjikan Rp 300 juta. Namun, baru dibayarkan Rp 105 juta oleh pelaku utama. "Pelaku (utama ini) adalah salah pengusaha di Kota Pematangsiantar," tutur Sumaryono.
Sumaryono mengatakan dua oknum polisi sudah ditahan khusus di Polda Sumut. Karena, mengetahui ada mayat tidak melaporkannya kepada pihak kepolisian. "Kita masih ada tersangka lainnya, dalam sidik dan kita buru saat ini," kata Sumaryono.
Dalam kasus ini, tersangka utama akan dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. dan tersangka yang lainnya, turut membantu akan dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana.