Seorang Ibu di Madina Tewas Dibacok Anaknya, Hanya Karena Tak Dikasih Uang

Ilustrasi pembunuhan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA Medan - Anak durhaka layak disematkan kepada pria berinisial W (24), yang tega membacok ibu kandungnya, bernama Rohani (66) hingga tewas. Kini, sudah diamankan petugas kepolisian.

Ini Motif Pria di Medan Bunuh Ibu Kosnya, Pelaku Residivis yang Dikasihani Korban

Peristiwa pembacokan itu, di rumah korban yang beralamat di Desa Huraba II, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailingnatal (Madina), Sumatera Utara, Senin pagi, 18 November 2024, sekitar pukul 08.00 WIB. Menerima peristiwa itu dari masyarakat, petugas kepolisian dari Polsek Siabu turun ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku, yang nyaris bulan-bulanan warga sekitar.

Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh mengungkapkan, pihak kepolisian bersama warga langsung mengevakuasi korban ke RSUD Panyabungan, Kabupaten Madina untuk mendapatkan pertolongan medis atas luka bacok dari pelaku menggunakan parang. "Namun, setibanya di RSUD Panyabungan korban dinyatakan meninggal dunia," sebut Arie saat dikonfirmasi VIVA, Rabu malam, 20 November 2024.

Polisi Ringkus Pembunuh Ibu Kos di Medan, Dua Kaki Pelaku Ditembak

Arie menjelaskan kronologi kejadian anak bunuh ibu ini akibat penganiayaan terhadap korban tersebut dengan cara mengayunkan sebilah parang yang dipegang W kearah kepala korban. Bacokan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka dibagian leher belakang dan berlumuran darah. Sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia. "Petugas mengamankan pelaku, yang juga anak kandung korban sendiri," tutur perwira melati dua itu.

Dalam pengakuan pelaku kepada petugas kepolisian, pembacokan ibu kandung tersebut dilakukan anaknya, dipicu hal sepele meminta uang untuk membeli rokok, tapi korban tidak memiliki uang. "Pelaku meminta uang kepada korban, karena tidak ada uang korban. Pelaku emosi dan terjadi pertengkaran, yang akhirnya pelaku mengambil parang dan mengayunkan sebilah parang ke arah leher korban bagian belakang," jelas Arie.

Wanita di Deliserdang Bunuh Selingkuhan Suaminya, Mayat Korban Dibuang di Tumpukan Sampah

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.