Sidang Paripurna Pengangkatan Wakil Ketua dan Penetapan AKD DPRD Sumut

Sidang Paripurna pengangkatan Wakil Ketua dan penetapan AKD DPRD Sumut.
Sumber :
  • Dok Pemprov Sumut

VIVA Medan - DPRD Sumut menggelar Rapat Paripurna pengangkatan Anggota DPRD Sumut periode 2024-2029 sebagai Wakil Ketua atau Pimpinan Dewan serta penetapan alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya.

Sampaikan LKPJ TA 2024, Pemprov Sumut Ungkap Berbagai Capaian Pembangunan 2024

Keempat Wakil Ketua DPRD Sumut yang baru saja dilantik, di antaranya Sutarto dari Fraksi PDI-P, Ikhwan Ritonga dari Fraksi P Gerindra, Ricky Anthony dari Fraksi P Nasdem dan Salman Alfarisi dari Fraksi PKS. Rapat Paripurna tersebut, berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Kota Medan, Rabu 20 November 2024.

Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Agus Fatoni mengucapkan selamat kepada pimpinan DPRD Sumut dan termasuk pengangkatan AKD DPRD Sumut periode 2024-2029. “Pimpinan DPRD merupakan salah satu alat kelengkapan dewan yang harus segera dibentuk, karena mempunyai tugas dan wewenang yang penting dalam melaksanakan fungsi DPRD,” kata Fatoni, didampingi Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Arief S Trinugroho.

Mahasiswa Unjuk Rasa Tolak UU TNI di Gedung DPRD Sumut, Sempat Memanas dengan Polisi

“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah antara lain memimpin rapat DPRD, menyimpulkan hasil rapat untuk mengambil keputusan, menyelenggarakan konsultasi dengan kepala daerah dan Pimpinan Lembaga atau instansi vertikal, melaksanakan keputusan DPRD tentang penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sambung Pj Gubernur Sumut.

Selain itu, pimpinan DPRD juga mempunyai tanggung jawab besar terhadap perkembangan Sumut. Mereka memiliki peran sentral, yaitu dapat memimpin dewan dengan bijaksana, mewakili kelembagaan dalam membangun dan juga berhubungan dengan instansi lain serta lebih menggali aspirasi dari masyarakat.

Gelar Buka Puasa Bersama, Walkot Medan : PSP Center Ini, Ada Perjalanan Tidak Bisa Dilupakan

Disampaikan juga, bahwa Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat telah melaksanakan tugas tahapan pengusulan calon pimpinan melalui rapat paripurna istimewa untuk diusulkan ke Menteri Dalam Negeri dan telah ditetapkan. Dengan demikian, pengambilan sumpah dan janji menjadi simbol kepercayaan sekaligus tanggung jawab besar pimpinan dewan, dimana harapannya menjadi jembatan antara pemerintah daerah dan masyarakat, serta mampu menyuarakan aspirasi dalam setiap kebijakan yang diambil.

“Besar harapan kami kiranya dewan yang terhormat sebagai mitra pemerintah dapat senantiasa bersinergi serta terbangun Koordinasi yang baik sebagaimana yang telah terjalin selama ini,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title