Eks Wali Kota Medan Akhyar Nasution Sebut Bobby Tak Paham Penyelesaian Tapal Batas
- Fanpage Bobby Nasution
Dia mengatakan menyelesaikan soal perbatasan antar daerah sangat ditentutan dari iktikad baik atau good will dari kepala daerah masing masing yang bersengketa, sedangkan gubernur hanya memediasi. Bila tidak didapatkan kesepakatan, maka gubernur meneruskan ini kepada Kementerian Dalam Negeri.
"Penentuan akhir penyelesaian tapal batas kewenangan Menteri Dalam Negeri melalui Permendagri," kata Ridwan.
Ia mengatakan gubernur sebagai perpanjangan pemerintah pusat berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan termasuk dalam hubungan antar daerah bertetangga. Berdasarkan data yang diperoleh pada Biro Pemerintahan Setdaprovsu. Kemudian, Pemprov Sumut dimasa Gubernur Edy Rahmayadi telah menyelesaikan 97,21 persen perbatasan wilayah Kabupaten/Kota di Sumut. "Atas keberhasilan tersebut Edy Rahmayadi memperoleh penghargaan dari Mendagri tahun 202," ucap sumber di Pemprov Sumut.
Adapun tapal batas yang telah diselesaikan di Sumut, antara lain : Asahan-Batubara, Batubara-Sergai, Batubara -Simalungun, Deli Serdang-Sergai, Langkat-Binjai, Langkat-Karo,Tapsel-Sidempuan. Kemudian, Sibolga-Tapteng, Taput - Toba dan Simalungun- Siantar. Tapal batas Provinsi yang sudah diselesaikan Sumut-Aceh, Sumut-Riau , Sumut-Sumbar, dan daerah kabupaten/Kota lainnya.
"Khusus perbatasan Medan - Deli Serdang, Pemprovsu telah melakuan mediasi antar kedua daerah, namun belum ada kesepakatan sehingga permasalahan ini telah disampaikan ke Kemendagri," ucapnya kembali.