Eks Wali Kota Medan Akhyar Nasution Sebut Bobby Tak Paham Penyelesaian Tapal Batas

Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Bobby Nasution - Surya.
Sumber :
  • Fanpage Bobby Nasution

VIVA Medan - Calon Gubernur Sumut nomor urut 1, Bobby Nasution dinilai tidak paham mengenai permasalahan penyelesaian perbatasan Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang. Tapal batas ini, menjadi subtema dalam debat kedua Pilgub Sumut 2024.

Pencurian Avtur 30 KL dari Pipa Bawah Laut di Deliserdang, Begini Kata Pertamina

Hal itu diungkapkan oleh mantan Wali Kota Medan Akhyar Nasution kepada wartawan, di Kota Medan, Jumat 8 November 2024. Ia menjelaskan bahwa tidak ada konflik batas Deliserdang dan Kota Medan. Melainkan, Pemko Medan meminta ekspansi wilayah. "Jadi tidak benar, kalau Bobby mengatakan Pemprov tidak hadir, dalam penyelesaian batas Medan Deliserdang. Ini terbukti Bobby Nasution tak paham pemerintahan dan terus memojokkan Edy Rahmayadi," kata Akyhar Nasution.

Akhyar Nasution juga merespon klaim calon Bobby Nasution yang mengatakan dirinya bekerja sendiri sendiri, dengan Pemkab Deliserdang dalam menyelesaikan tapal batas. Akhyar mengungkapkan bahwa sewaktu menjabat sebagai Wakil Walikota dan Walikota, dirinya pernah terlibat didalam penyelesaian perbatasan antara Pemko Medan dengan Pemkab Deli Serdang.

Viral! Aksi Joget 'K-pop' di Pembukaan MTQ, DPRD Medan: Ini Preseden Buruk

"Intinya pada waktu itu tidak ada kesepakatan penyelesaian. Karena tidak sepakat maka masalah ini ditangani Pemprov Sumut," jelas Akhyar Nasution.

Calon Gubernur Sumut nomor urut 1, Bobby Nasution.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan
TNI AL Bongkar Sindikat Pencurian 30 Kilo Liter Avtur dari Pipa di Bawah Laut di Deliserdang

Sementara itu, Akademisi Ilmu Pemerintahan dan Administrasi Publik FISIP USU, Dr Ridwan Rangkuty MA mengatakan sesuai Undang-undang Pemerintah Daerah, Gubernur berperan menjadi mediasi dalam menyelesaikan perbatasan antar daerah sebagai wakil Pemerintah Pusat di Daerah.

"Jadi kelirulah bila pernyataan Paslon no 1 yang mengatakan dirinya bekerja sendiri dalam menyelesaikan tapal batas antar daerah tanpa dibantu Pemerintah Provinsi, kewenangan Walikota bukan itu," ucap pakar pemerintahan itu.

Dia mengatakan menyelesaikan soal perbatasan antar daerah sangat ditentutan dari iktikad baik atau good will dari kepala daerah masing masing yang bersengketa, sedangkan gubernur hanya memediasi. Bila tidak didapatkan kesepakatan, maka gubernur meneruskan ini kepada Kementerian Dalam Negeri.

"Penentuan akhir penyelesaian tapal batas kewenangan Menteri Dalam Negeri melalui Permendagri," kata Ridwan.

Ia mengatakan gubernur sebagai perpanjangan pemerintah pusat berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan termasuk dalam hubungan antar daerah bertetangga. Berdasarkan data yang diperoleh pada Biro Pemerintahan Setdaprovsu. Kemudian, Pemprov Sumut dimasa Gubernur Edy Rahmayadi telah menyelesaikan 97,21 persen perbatasan wilayah Kabupaten/Kota di Sumut. "Atas keberhasilan tersebut Edy Rahmayadi memperoleh penghargaan dari Mendagri tahun 202," ucap sumber di Pemprov Sumut.

Adapun tapal batas yang telah diselesaikan di Sumut, antara lain : Asahan-Batubara, Batubara-Sergai, Batubara -Simalungun, Deli Serdang-Sergai, Langkat-Binjai, Langkat-Karo,Tapsel-Sidempuan. Kemudian, Sibolga-Tapteng, Taput - Toba dan Simalungun- Siantar. Tapal batas Provinsi yang sudah diselesaikan Sumut-Aceh, Sumut-Riau , Sumut-Sumbar, dan daerah kabupaten/Kota lainnya.

"Khusus perbatasan Medan - Deli Serdang, Pemprovsu telah melakuan mediasi antar kedua daerah, namun belum ada kesepakatan sehingga permasalahan ini telah disampaikan ke Kemendagri," ucapnya kembali.