Hasil Pemeriksaan Kesehatan Dua Paslon Gubernur dan Wagub Sumut, KPU: Mampu

KPU Sumut serahkan hasil penelitian persyaratan administrasi kepada perwakilan Edy Rahmayadi - Hasan Basri Sagala.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Hasil pemeriksaan kesehatan dua pasangan Bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala dan Bobby Nasution-Surya tidak ada masalah dan dinyatakan mampu. Pemeriksaan kesehatan ini, berlangsung di RSUP H Adam Malik, Kota Medan.

Oloan Nababan Sebut Edy Rahmayadi, Sosok Pemimpin Dekat dengan Umat Beragama

Hal itu, diungkapkan oleh Anggota KPU Sumut, Raja Ahab Damanik kepada wartawan, usai penyerahan hasil penelitian persyaratan administrasi (Permin) kepada bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut. "Untuk kesehatan, empat bakal calon kepada daerah yang dikeluarkan RSUP Adam Malik disimpulkan mampu (untuk jadi Gubernur Sumut)," sebut Raja.

Dokumen permin tersebut, diterima perwakilan pasangan pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala dan Bobby Nasution-Surya, dari masing-masing koalisi partai politik pengusung. Raja menjelaskan ada dua dokumen yang diserahkan, yakni hasil pemeriksaan kesehatan dan hasil penelitian persyaratan administrasi.

Dukung Pemekaran Sumut Jadi Provinsi Tapanuli, Edy Rahmayadi : Infrastruktur Harus Disiapkan

"Jadi dokumen ini belum final. Karena masih ada waktu senggang untuk perbaikan jika memang ada persyaratan yang belum terpenuhi," jelas Raja.

Bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Bobby Nasution - Surya bersama partai pendukung.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan
Jaga Netralitas di Pilkada 2024, Kemenko Polhukam Minta ASN, TNI/Polri Bekerja Sesuai Undang-undang

Sedangkan untuk pemeriksaan kesehatan, jelas Raja, tidak ada masalah. Kedua Paslon atau keempat kandidat, tidak ada masalah, masih layak, kata Raja Namun untuk persyaratan administrasi, jelas Raja, masih ada yang perlu diperbaiki. Antara lain ada Paslon yang latar belakang warna pasphoto tidak sesuai dengan yang disyaratkan.

Kemudian ada juga terkait surat keterangan bebas fiskal yang dikeluarkan Pengadilan Negeri tidak sesuai dengan alamat pembuatan NPWP. "Jadi berkas yang diserahkan masih ada waktu untuk perbaikan atau dilengkapi yakni 6-8 September 2024 mendatang. Untuk hari terakhir kami menunggu sampai pukul 23.59 WIB," tutur Raja.

Halaman Selanjutnya
img_title