Zahir Ditangkap Polisi, KPU Sumut: Tidak Menggugurkan Sebagai Bacalon Bupati Batubara

Bacalon Bupati Batubara, Zahir saat mendaftar ke KPU Batubara.
Sumber :
  • Instagram Zahir

VIVA Medan - Meski ditangkap dan ditahan oleh Polda Sumut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menyatakan status Zahir sebagai Bacalon Bupati Batubara tidak gugur. Karena sudah resmi sudah mendaftar ke KPU Batubara.

Berkas Pendaftaran 3 Paslon Walikota dan Wakil Walikota Medan, KPU Nyatakan Memenuhi Persyaratan

"Ya berkaitan dengan permasalahan, yang terdapat di Batubara itu, ada mantan Bupati ya Pak Zahir yang kemudian oleh pihak Polda itu ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya saat ini adalah tahanan," kata Anggota KPU Sumut, Raja Damanik kepada wartawan, di Kantor KPU Sumut, Kamis sore, 5 September 2024.

Raja menjelaskan sesuai dengan Peraturan KPU atau PKPU nomor 8 tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, status pencalonan tidak akan gugur sebelum ada kekuatan hukum mengikat tetap dari pengadilan. Meski berstatus sebagai tersangka.

Pungli PPPK 2023, Polda Sumut Tetapkan Kepala BKD dan Kadisdik Langkat Jadi Tersangka

"Nah berkaitan dengan pencalonannya sebagai kepala daerah itu, tidak ada sangkut pautnya dan tidak menggugurkan yang bersangkutan sebagai bakal pasangan calon," kata Raja.

Anggota KPU Sumut, Raja Damanik.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan
Masinton Gagal Nyalon, Ketua DPP NasDem Minta KPU Jangan Langgar Aturan Buka Pendaftaran Kembali

Namun, Raja mengatakan bila ada penetapan atau inkrah dari pengadilan, partai politik yang mendukung dan mengusung bisa mengajukan pergantian.

"Karena secara norma hukum yang diatur di dalam ketentuan PKPU 8 2024 tentang pencalonan itu dia baru bisa digantikan ketika yang bersangkutan itu. Sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang inkrah," kata Raja.

Halaman Selanjutnya
img_title