Pilgub Sumut, KPU Hanya Terima Dokumen Pendaftaran Edy Rahmayadi dan Bobby Nasution

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menyatakan hanya dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, yang mendaftar maju pada Pilkada Sumut 2024 hingga pendaftaran ditutup pada 29 Agustus 2024. Kedua Paslon, Bobby Nasution - Surya dan Edy Rahmayadi - Hasan Basri Sagala.

Pilkada Serentak 2024, KPU Rekrut 176.561 Petugas KPPS di Sumut

Bobby Nasution - Surya mendaftar diri sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, di KPU Sumut, Rabu 28 Agustus 2024. Pasangan ini, didukung 10 partai politik, yakni Partai Gerindra, Golkar, PKB, PKS, NasDem, Perindo, PSI, PPP, PAN dan Demokrat.

Bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Bobby Nasution - Surya bersama partai pendukung.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan
50 Anggota DPRD Medan Periode 2024-2029 Dilantik, Ini Nama-namanya

Sedangkan, Edy Rahmayadi - Hasan Basari Sagala, Kamis 29 Agustus 2024. Paslon ini, didukung 6 partai politik, yaitu PDI Perjuangan, Partai Hanura, Partai Ummat, PKN, Partai Gelora, dan Partai Buruh.

"Tahapan pendaftaran sudah selesai dan tutup ya. Sekarang kita melakukan pemeriksaan kesehatan bagi pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur di rumah sakit ini," kata Ketua KPU Sumut, Agus Arifin kepada wartawan di RSUP H Adam Malik, Kota Medan, Jumat 30 Agustus 2024.

99 Anggota DPRD 2024-2029 Dilantik, 1 Orang Lagi Jalani Proses Gugatan

Agus mengungkapkan hingga Kamis malam, 29 Agustus 2024, pukul 24.00 WIB. Tidak ada lagi, mendaftar dan hanya dua pasangan Bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, yang menyerahkan dokumen pendaftaran ke KPU Sumut.

Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala di KPU Sumut.

Photo :
  • B.S Putra/VIVA Medan
Halaman Selanjutnya
img_title