Tiga Sekawan di Simalungun Ditangkap Polisi Saat Asyik Pesta Sabu di Kuburan

Tiga pelaku pemakai narkoba ditangkap saat pesta sabu-sabu.
Sumber :
  • Dok Polres Simalungun

VIVA Medan - Polsek Perdagangan menggerebek dan menangkap tiga sekawan yang sedang asyik pesta sabu di kuburan atau di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim, Jalan Kamboja, Huta II Nagori Bandar Masilam II, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun

Ungkap 201 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi, Komitmen Polda Sumut Sikat Habis Narkoba

Ketiga sekawan diamankan itu, masing-masing bernama Haris Maria Mirad Siregar (18), Zul Hazmi Siregar (27), dan Imran Pulungan alias Galepok (44). Dari Polsek Perdagangan berkordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, untuk dilakukan pengembangan.

Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, menjelaskan pengungkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar kuburan tersebut, Selasa siang, 20 Agustus 2024, sekitar pukul 13.00 WIB.

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 54 Kg, yang akan Dikirim ke Jakarta

"Kita menerima informasi dari warga yang melaporkan adanya aktivitas pesta narkoba dan transaksi narkoba jenis sabu di sekitar TPU Muslim," ucap Ibrahim, Kamis 22 Agustus 2024.

Setelah memastikan adanya kegiatan mencurigakan, Ibrahim mengungkapkan petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan para pelaku yang sedang berada di lokasi tersebut.

Kecanduan Nonton Film Porno, Ayah di Tanjungbalai Cabuli 2 Putri Kandungnya

"Barang-barang yang diamankan di antaranya adalah dua bungkus plastik klip sedang berisi narkoba jenis sabu seberat bruto 1,57 gram, sebuah bong yang terbuat dari botol plastik merek Lasegar, dua sendok yang terbuat dari pipet plastik, dua buah pipet plastik, sebuah kaca pirex berisi sisa bakaran sabu, 18 bungkus plastik klip kecil kosong, dan uang tunai sebesar Rp. 50.000," jelas Ibrahim.

Kemudian, ketiga pelaku diserahkan dari Polsek Perdagangan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan penyelidikan lebih dalam dan melakukan proses hukum selanjutnya.

Halaman Selanjutnya
img_title