Kasus Dugaan Korupsi APD Covid-19, Eks Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara

Sidang kasus korupsi APD Covid-19 tahun 2020 di PN Medan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Eks Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut, dr Alwi Mujahit Hasibuan (58) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 20 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi APD Covid-19 tahun 2020, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 24 miliar.

Kejati Sumut Tahan Oknum DPRD Sumut Atas Kasus Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan

Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan, dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Alwi Mujahit, yang dibacakan oleh JPU Hendri Edison Sipahutar, Kamis 1 Agustus 2024.

“Meminta kepada majelis hakim, yang memeriksa perkara dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dengan pidana penjara selama 20 tahun,” sebut Hendri Edison Sipahutar, di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Meski Bacalon Bupati Batubara Zahir Ditangkap, DPP PDIP: Tidak Hentikan Proses Pencalonan

Dalam amar tuntutan JPU, mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. "Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Hendri.

Selain itu, JPU dalam tuntutannya, juga mewajibkan kepada Alwi membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,4 miliar, dengan ketentuan apabila sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap namun tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita dan dirampas untuk negara.

Penangkapan Zahir Dikaitkan dengan Pilgub Sumut, Bobby Nasution: Hubungannya sama Saya Apa

“Bila juga tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” jelas Hendri Sipahutar.

Tuntutan yang sama juga diberikan JPU Hendri Sipahutar kepada terdakwa Robby Messa Nura (44) selaku rekanan (berkas terpisah), yakni hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun untuk uang pengganti, terdakwa Robby dituntut membayar lebih besar dari terdakwa Alwi yakni sebesar Rp17 miliar subsider delapan tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
img_title