Polemik Surat Fraksi Nusantara DPRD Sumut soal Undang Pj Bupati Tapanuli Utara Acara Senam Massal
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan – Surat undangan kegiatan jalan sehat dan senam massal yang berlangsung di Stadion Mini Serbaguna, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, untuk Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Utara, Dimposma Sihombing, menimbulkan polemik.
Pasalnya, Ketua Fraksi Nusantara DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga, mempersoalkan lantaran secara etika fraksi seharusnya tak bisa mengeluarkan surat itu. Surat itu dikeluarkan oleh Fraksi Nusantara DPRD Sumut dan ditandatangani oleh Anggota DPRD Sumut, Jonius TP Hutabarat (JTP).
"Kalau lembaga luar mengatasnamakan DPRD harus melalui pimpiman dewan. Pimpinan dewan yang membuat surat keluar," kata Zeira saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 18 Juni 2024.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut mengakui soal kepemimpinan di Fraksi Nusantara memang sudah menjadi kesepakatan di antara tiga partai, yakni, Perindo, PKB, dan PPP bergantian setiap tahunnya.
"Mau saya atau dia (Jonius) kami sama-sama pimpinan. Kami ketua dan sekretaris gantian setiap tahun. Persoalannya mana bisa ketua tanda tangan tanpa ada sekretaris. Dari surat redaksinya sudah salah itu. Mana boleh ketua aja yang tanda tangan, sekretarisnya mana," sebutnya.
"Katakan bisa begitu, biar katakan dia ketuanya. Kami sekretarisnya, seharusnya saya ketuanya, tapi tidak apa-apa, biar saja. Persoalannya surat itu mana boleh keluar, mana ada stempel fraksi yang ada itu cap lembaga dewan," sambung Ziera sembari menegaskan dirinya adalah ketua di Fraksi Nusantara saat ini.
Zeira menilai secara prosedural surat yang dikeluarkan JTP sudah salah. Menurutnya, dalam aturan yang ada bila fraksi ada aspirasi maka suratnya harus dari pimpinan DPRD.